Maraknya masyarakat yang terjebak investasi bodong turut membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara. Jokowi meminta agar pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh melemah, khususnya di masa pandemi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat konferensi video dalam acara “Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan tahun 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau“, Kamis (20/1/2022).
“Jika sektor jasa keuangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menggerakkan sektor riil akan berpotensi memunculkan skema ponzi, munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya. Kerangka model penipuan yang sangat merugikan masyarakat,” kata Presiden.
Ingatkan tugas OJK: Menurut Jokowi, di masa sulit seperti pandemi Covid-19 ini, pengawasan dari OJK tidak boleh kendor. Pasalnya, pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang berbagai kejahatan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat.
“Persoalan-persoalan seperti ini juga menjadi tugas kita bersama dan OJK sebagai motornya,” tambah Presiden.
Waspada skema ponzi: Salah satu modus investasi bodong yang kerap menjerat masyarakat adalah sekma ponzi. Modus investasi palsu ini membayarkan keuntungan kepada investor dari uang investor itu sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Fenomena tersebut muncul pada 1920-an dan sudah merambat ke Indonesia dengan banyaknya praktik investasi bodong sejak 1990-an. Bahkan skema ini juga masih terjadi di era sekarang/
Koordinasi antar sektor: Presiden Jokowi meminta jajaran Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi satu sama lain antar sektor jasa keuangan dan sektor riil. Dengan demikian, semuanya saling mendukung dan menguatkan pada masa sulit seperti pandemi COVID-19.
“Tanpa sektor jasa keuangan yang baik perekonomian nasional tidak akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan tetapi sektor jasa keuangan juga tidak dapat kuat jika tidak didukung dengan pergerakan sektor riil,” kata Presiden.
Baca Juga:
Jokowi: Proses Pemindahan IKN Baru Butuh Waktu Hingga 20 Tahun