Isu Terkini

Makna Vonis Nihil yang Diberikan kepada Terdakwa Asabri Heru Hidayat

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak vonis hukuman mati seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dalam kasus perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang  yang melibatkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil untuk Heru Hidayat, ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

Apa maksud vonis nihil: Hakim menjatuhkan pidana nihil kepada Heru Hidayat karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terdakwa telah menjalani sebagian atau baru dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi PT Jiwasraya berbarengan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT Asabri Persero sehingga lebih tepat dikategorikan ‘concursus realis’ atau ‘meerdaadse samenloop’, bukan sebagai pengulangan tindak pidana,” kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1/2022) malam.

Bukan berarti bebas: Hukuman nihil yang diputus majelis hakim bukan berarti Heru Hidayat bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap karena mengakibatkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Heru Hidayat sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun. Hal itu sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020, dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sesuai Undang-Undang: Menurut Ali, putusan ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur pidana penjara seumur hidup dan ketentuan pasal 67 KUHP menyatakan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

“Tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain oleh majelis hakim sehingga majelis hakim mengatakan ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani. Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil,” kata hakim Ali Muhtarom.

Kenapa tidak hukuman mati: Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat. Alasan pertama, menurut hakim, adalah JPU telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi. Alasan ketiga, berdasarkan fakta, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya,” kata hakim Ali.

Keadaan tertentu sehingga pidana mati: Sesuai Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan keadaan tertentu saat pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberatan bagi tindak pidana korupsi.

Keadaan tertentu itu ialah ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku, yakni pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, waktu negara dalam krisis ekonomi, dan moneter.

“Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif, artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati,” ucap hakim Ali.

Baca Juga:

Soal Tuntutan Mati Korupsi Asabri, Hakim Nilai Jaksa Lampaui Kewenangan

Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Asabri Singgung Moral Jaksa

Share: Makna Vonis Nihil yang Diberikan kepada Terdakwa Asabri Heru Hidayat