Isu Terkini

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Asabri Singgung Moral Jaksa

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat menilai tuntutan hukuman mati yang ditujukan terhadap dirinya tak sesuai kaidah moral.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati karena telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Singgung Kaidah Moral: Heru Hidayat menyebut jaksa mengabaikan moral dan koridor hukum ketika mengajukan tuntutan hukuman mati.

Bahkan Heru menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenangnya atau abuse of power.

Dia menyampaikan itu lewat pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/12/2021.

“Puncak dari abuse of power yang dilakukan oleh jaksa dalam perkara ini telah kita saksikan bersama dalam persidangan minggu lalu, ketika jaksa dengan pongahnya membacakan tuntutan mati kepada saya,” kata Heru.

“Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum,” sambungnya.

Abuse of Power: Heru menyoroti soal tuntutan hukuman mati karena jaksa tidak mencantumkan itu dalam surat dakwaan di persidangan sebelumnya.

Heru menilai sikap jaksa tersebut sama sama melakukan perbuatan di luar kewenangannya.

“Tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum,” kata Heru.

Tuntutan Hukuman Mati: Dalam sidang pada 7 Desember lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati, sementara terdakwa lainnya dituntut hukuman 10-15 tahun penjara.

Jaksa menuntut hakim agar memberikan hukuman mati karena Heru Hidayat diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,643 triliun.

Jika tidak membayar uang pengganti maksimal dalam waktu 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:

Share: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Asabri Singgung Moral Jaksa