Isu Terkini

Soal Tuntutan Mati Korupsi Asabri, Hakim Nilai Jaksa Lampaui Kewenangan

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Putusan nihil ditetapkan Majelis hakim terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat atas perkara tindak pidana korupsi PT Asabri. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut vonis mati.

Menurut majelis hakim, JPU yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri telah melampaui kewenangan.

Surat dakwaan: Menurut hakim, surat dakwaan menjadi batasan dan rujukan dalam pembuktian dan penjatuhan putusan dalam tindak pidana. Hal ini sesuai Pasal 182 ayat 4 KUHAP yang menyatakan musyawarah hakim harus didasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di sidang.

“Dengan adanya kata ‘harus’ maka putusan yang dijatuhkan tidak boleh keluar dari dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang,” kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1/2022) malam.

Lampaui kewenangan: Menurut hakim, penuntut umum sejak semula tidak pernah mendakwa Heru Hidayat Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor akan tapi majelis hanya membuktikan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan, bagi terdakwa dan penasihat hukumnya dapat mempunyai kesempatan mempersiapkan diri guna membela diri, dan untuk majelis hakim untuk berjalan dalam koridor hukum yang tetap dalam rambu-rambu hukum,” kata hakim Ali.

Vonis untuk Heru Hidayat: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

Menurut majelis hakim, meski Heru Hidayat dinyatakan terbukti bersalah tapi karena Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya, pidana yang dijatuhkan dalam perkara Asabri adalah nihil.

Sekadar informasi, Heru Hidayat sendiri telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun, dan telah inkrah dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020, dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Respon jaksa: Terhadap perkara tersebut, JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. JPU meyakini Heru Hidayat layak dijatuhi hukuman mati.

“Hakim memutuskan pidana nihil dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya. Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan tuntutan pada kesempatan yang lalu dengan pidana mati,” kata JPU Wagiyo, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil

Dua Terdakwa PT Asabri Dijatuhi Hukuman Vonis Penjara 15 Tahun

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Asabri Singgung Moral Jaksa​​

Share: Soal Tuntutan Mati Korupsi Asabri, Hakim Nilai Jaksa Lampaui Kewenangan