Isu Terkini

Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Desca Lidya Natalia

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terdakwa dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang ini lolos dari hukuman mati yang dituntut jaksa.

Terbukti bersalah: Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1/2022) Majelis hakim sepakat bahwa Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto.

Tidak setuju hukuman mati: Vonis untuk Heru Hidayat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut hukuman mati.

Majelis hakim yang terdiri Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto menyatakan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman mati yang dituntut penuntut umum karena penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” kata hakim anggota Ali Muhtarom.

Alasan tidak dihukum mati: Menurut Ali, putusan ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana pidana penjara seumur hidup dan ketentuan pasal 67 KUHP menyatakan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

“Tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain oleh majelis hakim sehingga majelis hakim mengatakan ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani. Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil,” ungkap hakim Ali Muhtarom.

Bukan pengulangan: Sementara alasan kedua majelis hakim menolak menjatuhkan hukuman mati adalah bahwa penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru Hidayat saat melakukan tindak pidana korupsi.

“Alasan ketiga, berdasarkan fakta di persidangan terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat situasi aman. Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan sehingga beralasan untuk mengesampingkan tuntutan hukuman mati,” tambah hakim anggota Ali Muhtarom.

Denda Rp12,643 triliun: Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Nihil bukan berarti bebas: Sekadar informasi, hukuman nihil yang diputus majelis hakim bukan berarti Heru Hidayat bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap karena mengakibatkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Hal memberatkan: Adapun yang menjadi hal yang memberatkan putusan terhadap Heru Hidayat adalah perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Terdakwa juga tidak mengakui kesalahan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, menimbulkan ‘distrust’ atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan keasuransian dan pasar modal, serta berdampak pada stabilitas negara,” ungkap hakim anggota Rosmina.

Hal meringankan: Adapun yang meringankan putusan terhadap Heru Hidayat karena terdakwa dinilai bersikap kooperatif, bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga:

Dua Terdakwa PT Asabri Dijatuhi Hukuman Vonis Penjara 15 Tahun

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Asabri Singgung Moral Jaksa

Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Share: Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil