Luar Jawa

KLHK Gugat Rp1 Triliun Dua Perusahaan Terlibat Kebakaran Hutandi Kalimantan

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dua perusahaan yang menyebabkan kebakaran lahan di Kalimantan.

Ganti rugi: KLHK menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA)di Kabupaten MelawI, Kalimantan Barat untuk mengganti rugi sebesar Rp1 triliun.Selanjutnya, KLHK juga menggugat PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) sebesar Rp752,2miliar.

“KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT ABS senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat,” ucap Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis yang diterima Asumsi.co, Selasa (18/1/2022).

Supaya jadi pembelajaran: Rasio Sani menegaskan gugatan tersebut ditujukan supaya menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya. Bahkan, pihaknya tidak segan untuk membawa para perusahaan ke jalur hukum jika tidak mematuhi aturan berlaku.

“Gugatan terhadap dua perusahaan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Rasio Sani.

Sanksi tegas: KLHK tidak akan tinggal diam terhadap oknum-oknum nakal yang melanggar aturan, yakni memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin, denda ganti rugi, maupun pidana penjara.

Menurutnya, hukuman tersebut agar pelaku jera atas tindakannya. Ia mengatakan sudah banyak perusahaan yang tidak patuh langsung diberikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, digugat ganti rugi secara perdata, hingga dihukum pidana baik penjara maupun denda.

Kerugian besar: Rasio menyayangkan tindakan ini menyebabkan banyak kerugian. Diantaranya ancaman kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem, dan merugikan negara.

“Ibu Menteri memerintahkan kepada kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” ucapnya.

22 perusahaan digugat: Selain dua perusahaan tersebut, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo mengungkap ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang tengah digugat KLHK.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (zal)

Baca Juga:

KLHK Ungkit Perizinan Era SBY Terkait Foto Penggundulan Hutan Papua

Dua Tewas Kebakaran Bengkel di Mampang, Penyebab Puntung Rokok Masuk Cairan Spiritus

Fakta-fakta Kebakaran di Komplek RS Kariadi Semarang

Share: KLHK Gugat Rp1 Triliun Dua Perusahaan Terlibat Kebakaran Hutandi Kalimantan