Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memperketat pengawasan terhadap kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang belakangan tengah menjadi tren di Indonesia.
Tak sebar konten melanggar hukum: Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pihaknya saat ini juga mengamati adanya konten produk NFT yang melanggar hukum.
Seperti diketahui, belakangan ini tengah menjadi perhatian publik adanya akun marketplace NFT yang menjual produk foto kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan para platform penyedia transaksi NFT untuk bersikap bijak, dengan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Taat regulasi: Kominfo mengingatkan, jangan sampai platform yang menjadi marketplace NFT tak sampai lalai terhadap aturan hukum yang ada pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” katanya melalui keterangan pers yang diterima Asumsi.co, Senin (17/1/2022).
Siapkan sanksi: Menteri Kominfo Johnny G Plate telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di tanah air.
Selain itu, kata dia Kementerian Kominfo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Dirinya memastikan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar kebijakan yang telah ditetapkan ini yakni berupa sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Kementerian Kominfo, lanjut dia akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Penguatan literasi digital: Hal yang paling penting, menurutnya pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer belakangan ini harus diiringi dengan penguatan literasi digital, sehingga tidak berisiko membahayakan diri sendiri atau orang lain secara hukum.
“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” ungkapnya. (zal)
Baca Juga:
Bahaya Tersebarnya Identitas Pribadi Dijual Ilegal Sebagai Produk NFT
NFT Lukisan Karya Ridwan Kamil Laku Rp45 Juta
Kominfo Sarankan Masyarakat Beli Aset Kripto-NFT yang Kantongi Izin Regulator