Masyarakat yang sebelumnya mendapatkan vaksin Covid-19 jenis Pfizer rupanya belum bisa mendapatkan booster.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkap bagi mereka yang menerima vaksin Pfizer dosis pertama dan kedua belum masuk dalam daftar penerima vaksin booster tahap awal.
“Nanti akan ada regimennya setelah kajian selesai, minimal penerima vaksin Pfizer diperbolehkan menjalani vaksin booster setelah enam bulan,” ujar Nadia, kepada Asumsi.co, Jumat (14/1/2022).
Belum enam bulan: Sekadar informasi, vaksin Pfizer sendiri baru mulai disuntikkan di Indonesia pada 21 Agustus 2021. Mengutip situs Kemenkes, pada tahap awal vaksin Pfizer dengan merek COMIRNATY didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi.
Kategori penerima vaksin: Nadia mengatakan vaksin booster saat ini hanya diberikan kepada penerima vaksin Sinovac dan AstraZeneca. Bagi yang sudah menjalani vaksin Sinovac, yakni dosis lengkap akan menerima setengah dosis vaksin booster jenis Pfizer atau AstraZeneca.
Sementara, penerima vaksin AstraZeneca diperbolehkan menerima setengah dosis vaksin booster jenis Moderna. Namun, bagi penerima vaksin Pfizer belum diberitahukan akan menerima jenis vaksin booster apa.
Ketersediaan vaksin: Menurut Nadia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster akan diberikan seiring dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin tahun ini. Ketersediaan vaksin booster akan berbeda dengan vaksin tahun lalu.
Manfaat booster: Selain itu, hasil penelitian mencatat pemberian setengah dosis vaksin booster meningkatkan antibodi lebih baik. Lebih lanjut, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) juga terbilang rendah usai divaksin booster. (zal)
Baca Juga:
Prabowo Booster Pakai Vaksin Nusantara, Disuntik Langsung Terawan
Dimulai Hari Ini, Booster Vaksin Hanya Dilakukan di Faskes Pemerintah
Jokowi Resmi Gratiskan Booster Vaksin untuk Seluruh Masyarakat