Kesehatan

Kebiri Kimia, Hukuman Buat Efek Jera Pelaku Kejahatan Seksual

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Shutterstock

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan belakangan ramai menjadi perhatian publik.

Dalam vonis yang dibacakan JPU, Selasa (11/1/2022) tuntutan hukuman kebiri kimia ini dikenakan terhadapnya sebagai efek jera atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap para korban.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Lantas apa itu kebiri kimia yang saat ini menjadi bagian dari sanksi hukuman, khususnya pelaku kekerasan seksual di berbagai negara?

Tujuan Kebiri

Kajian ilmiah “Apa Itu Kebiri Kimia” yang ditulis Ketua Program Studi Profesi Apoteker Universitas Gadjah Mada (UGM), Ika Puspitasari menuliskan pada dasarnya kebiri bertujuan untuk menurunkan dorongan seksual, dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada pria.

“Testosteron adalah hormone utama yang diperlukan untuk libido/hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior),” tulisnya.

Ia mengatakan berdasarkan penelitian para ahli, disebutkan tingginya kadar hormon androgen, terutama testosterone pada pelaku kekerasan seksual dibandingkan pada pria normal bukan pelaku kekerasan seksual.

“Ada pula penelitian yang menyebutkan adanya korelasi antara tingginya kadar hormon androgen terhadap agresivitas kekerasan seksual,” ucapnya.

Kajian yang sama menuliskan, para peneliti melirik kemungkinan penurunan angka kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar testosterone pada jumlah tertentu pada pelaku kekerasan seksual.

“Sehingga diharapkan, nafsu seksual atau libidonya pelaku menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu dan sepanjang waktu yang diharapkan (dalam masa observasi oleh tenaga medis,” lanjutnya.

Sejarah Penerapan Kebiri

Dalam jurnal tersebut, diungkapkan praktek penurunantestosterone dalam bentuk kebiri kimia di dunia medis dilakukan sejak tahun1944. Saat itu, praktik ini dilakukan para ahli untuk menemukan hasilterjadinya penurunan kadar testosterone yang sangat bermakna pada pasien priayang menjalankan terapi dietilstilbestrol (DES).

Namun, penerapan kebiri di tengah masyarakat telah tercatat dalam sejarah sejak lama, misalnya pada kerajaan di negeri China. Pada masa itu, pembantu kerajaan yang disebut Kasim banyak menjalani kebiri fisik yang dilakukan lewat pembedahan.

“Tujuannya demi menjaga kesetiaan kepada keluarga kerajaan dan menjaga kehormatan para permaisuri dan putri-putri raja dengan baik. Melalui kebiri, Kasim tidak akan memiliki keinginan atau nafsu seksual yang besar terhadap lawan jenis,” jelasnya.

Atas kesediaannya melakukan kebiri yang menunjukkan merekasetia pada raja, lanjut Ika membuat seorang Kasim mendapatkan kedudukan sangatterhormat. Bahkan, menjadi salah satu orang kepercayaan raja. 

Hingga akhirnya penerapan kebiri mengalami pergeseran dari yang sebelumnya berkonotasi positif, menjadi bagian dari hukuman untuk pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual yang menelan banyak korban.

Ika menyebutkan, Denmark merupakan negara pertama yang menerapkan hukuman kebiri fisik (bedah) pada tahun 1929. Kebiri kimia baru dilakukan pada tahun 1973. Sementara itu, Korea Selatan merupakan negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman kebiri kimia pada tahun 2011.

Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia

Di Indonesia, hukuman kebiri kimia ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 7 Desember 2020.

Isi aturannya terkait tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak.

Studi “Polemik Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual” yang ditulis Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Nathalina Naibaho menyebutkan PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Aturan ini memberikan kewenangan kepada negara untuk dapat menjatuhkan Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Persetubuhan terhadap anak. Tindakan kebiri kimia sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau menggunakan metode yang lain,” jelas dia.

Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2020, lanjut dia tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan jangka waktu maksimal dua tahun disertai rehabilitasi serta dibiayai oleh negara,” lanjutnya.

Mengutip Antara, hukuman kebiri kimia di Indonesia kali pertama dijatuhkan kepada Muhammad Aris (20). Ia merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Melalui putusan pengadilan, Aris juga divonis hukuman penjara selama 12 tahun, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun hukuman kebiri kimianya baru akan dijalani usai menyelesaikan hukuman penjara.

Dua Jenis Obat

Ika Puspitasari dalam jurnalnya mengatakan ada dua jenis obat yang biasanya digunakan untuk proses kebiri kimia. Kedua obat itu antara lain medroksiprogesteron asetat dan cyproteron asetat.

“Kedua obat tersebut digunakan di Amerika, Eropa dan Kanada untuk melakukan hukuman kebiri kimia,” tulis Ika dalam kajian ilmiahnya.

Akan tetapi, PP No. 70 tahun 2020 pasal 1 tidak disebutkan zat kimia atau obat yang akan diberikan kepada orang yang bakal menjalani hukuman kebiri kimia.

Di dalam PP tersebut, kata dia hanya tertulis kebiri kimia yang dimaksud adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dimulai dengan penilaian klinis oleh tenaga medis dan psikiatri.

World Federation of Societies of Biological Psychiatry (WFSBP) menyarankan upaya hukum kebiri tidak hanya dilakukan secara farmakologi karena melibatkan obat.

Menurut WFSBP, penting bagi para penerima hukuman kebiri untuk mendapatkan edukasi dan konseling oleh psikiatri. Hal ini penting sebagai bagian untuk mengembalikan para pelaku hukum kebiri ke tengah masyarakat dengan sikap yang baik.

“Artinya , pelaku dapat kembali memiliki hasrat seksual yang harapannya dapat dikendalikan setelah menjalani hukum kebiri kimia selama masa waktu tertentu sesuai penilaian para ahli klinis,” tandas Ika.

Tak Pengaruhi Gairah Seksual

Seksolog Haekal Anshari mengatakan, kebiri kimia yang menggunakan obat dan zat tertentu ini, tak serta merta memadamkan gairah atau libido seksual seseorang.

Sebab, menurutnya gairah seksual dipengaruhi oleh banyak faktor mulai dari hormon, rangsangan seksual yang diterima, hingga pengalaman seksual sebelumnya.

“Hormon seksual dalam hal ini testosteron memang terutama diproduksi oleh sel Leydig yang ada di buah zakar atau testis. Namun hormon ini juga dihasilkan dalam jumlah sedikit oleh kelenjar anak ginjal atau adrenal,” jelasnya kepada Asumsi.co melalui pesan singkat, Rabu (12/1/2022).

Ia menambahkan meski dilakukan kebiri kimia, hormon testosteron tetap akan ada di dalam tubuh dalam jumlah sedikit yang diproduksi oleh kelenjar anak ginjal.

“Bangkitnya gairah seksual dapat juga dipicu oleh rangsangan seksual yang diterima baik itu berupa visual, perabaan, dan lainnya. Bahkan, faktor psikologi seseorang,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengatakan kebiri kimia juga akan memberikan dampak negatif yang berguna sebagai efek derita bagi para pelaku kekerasan seksual. Kebiri kimia, kata dia memicu penurunan kesehatan fisik terhadap penerimanya.

“Antara lain memicu penyakit degeneratif seperti diabetes, dislipidemia, hipertensi, osteoporosis, obesitas, dan lainnya. Semua penyakit degeneratif ini akan meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke,” pungkasnya. (zal)

Baca Juga:

Selain Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Tuntut Aset Herry Wirawan Disita dan Dilelang

Risma Minta Pemerkosa Santri Dihukum Kebiri

Kemen PPPA Setuju Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Dihukum Kebiri

Share: Kebiri Kimia, Hukuman Buat Efek Jera Pelaku Kejahatan Seksual