Vonis untuk terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan telah dibacakan pada Selasa (11/1/2022). Salah satu tuntutan jaksa ialah agar aset terdakwa disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.
Bagaimana mekanismenya: Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menjelaskan, supaya bisa dilelang, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut. Selanjutnya aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita.
“Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” kata Asep selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dikutip dari Antara.
Denda yang harus dibayar: Adapun tuntutan lainnya ialah Herry didenda Rp500 juta subsider satu tahun penjara, serta dituntut membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk para korban.
Efek jera: Selain daripada tuntutan materi, Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati. Tak hanya itu, pemilik pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas itu juga hukuman kebiri kimia sebagai efek jera.
Pasal yang dilanggar: Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Herry bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Alasan tuntutan berat: Terkait tuntutan jaksa yang tergolong berat, Asep mengungkap aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Tak hanya itu, para korban juga mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.
“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” ucap Asep.
Baca Juga:
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kasus Cabuli Santri
Jaksa Duga Istri Pemerkosa Santri di Bandung Sudah Dicuci Otaknya
Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santri, Jaksa Panggil Bidan dan Dokter