Isu Terkini

Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santri, Jaksa Panggil Bidan dan Dokter

Thomas — Asumsi.co

featured image
ilustrasi/unsplash

Sebanyak enam saksi dihadirkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam lanjutan sidang perkara pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).

Sidang ke-10: Seperti diberitakan Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menyebutkan enam orang itu terdiri atas satu dokter, satu bidan, satu kerabat korban, dan tiga orang kerabat dari terdakwa.

“Hari ini sidang ke-10 perkara HW, Kajati (Kepala Kejati) berhalangan hadir (menjadi JPU),” kata Dodi di PN Bandung.

Korban hamil: Seperti diberitakan Asumsi.co sebelumnya, sejumlah korban asusila HW itu hamil. HW diketahui mendampingi salah seorang korban untuk persalinan.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi sidang tersebut. Nantinya keterangan para saksi dari dokter dan bidan itu untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari HW. Seperti diketahui,

Bukan pengurus pesantren: Adapun kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi, menurut Dodi bukan merupakan pengurus yayasan pesantren HW.

Aksi sejak 2016: HW menjadi terdakwa kasus pemerkosaan dengan jumlah korban sebanyak 12 orang santriwati. Dari 12 korban pemerkosaan, 7 diantaranya telah melahirkan anak dari hasil aksi bejat Herry.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap HW didakwa melakukan aksi biadab tersebut dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Sejumlah lokasi menjadi saksi bisu kejadian asusila itu, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Terancam hukuman 20 tahun: Jaksa mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini karena terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun. Dia juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Baca Juga:

Jaksa Duga Terdakwa Pemerkosa Santri Selewengkan Bansos

Fakta-Fakta Belasan Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes Bandung Hingga Hamil

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Share: Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santri, Jaksa Panggil Bidan dan Dokter