Dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat di Bandung, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan seorang pemilik Pondok Pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.
Sejak tahun 2019: Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pemilik ponpes berinisial H itu diduga melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya. Aksi tidak terpuji itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2021.
“Pelaku memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh,” ucap Kusworo Wibowo, Senin (10/1/2022) dikutip dari Antara.
Dilaporkan keluarga korban: Para korban merupakan santriwati dibawah umur. Polisi mendapatkan laporan tersebut dari salah satu keluarga korban pada tanggal 1 Januari 2022. Belakangan polisi mendapatkan laporan lainnya sehingga jumlah korban pencabulan dari H menjadi tiga.
Tersangka ditangkap: Polisi telah menangkap tersangka yang kini menjadi tahanan Mapolresta Bandung.
“Tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Kusworo.
Kondisi korban: Kusworo memastikan sejauh ini para korban dari H tidak sampai mengalami kehamilan. Walau begitu, polisi tetap mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.
Selidiki legalitas: Setelah menetapkan H sebagai tersangka, polisi kini mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Salah satunya dengan menelusuri legalitas pondok pesantren yang didirikan H tersebut.
Pasal yang dilanggar: Kusworo Wibowo mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Pencabulan Santri di Bandung Pakai Modus Ajari Tenaga Dalam
Dosen Unesa Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Dalih Suka Sama Suka, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan UMY Bantah Pemerkosaan