Covid-19

Pemerintah Bakal Pisahkan Data Penularan COVID-19 Lokal dan Luar Negeri

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara

Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengingatkan masyarakat agar menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, selama beberapa minggu ke depan.

Hal ini demi mencegah penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.

Tahan diri ke luar negeri: Peringatan ini disampaikan menyusul temuan kasus COVID-19 yang paling banyak terjadi di Indonesia saat ini merupakan kasus impor, atau yang berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

“Tren peningkatan kasus COVID-19 disebabkan oleh pelaku perjalanan luar negeri. Presiden secara spesifik menekankan ini tadi, untuk kita dianjurkan menahan diri dulu beberapa minggu ke depan untuk tidak ke luar negeri,” kata Luhut melalui konferensi pers virtual evaluasi PPKM yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/1/2022).

Ia menambahkan, kasus konfirmasi dari PPLN yang mendominasi saat ini, menyebabkan kenaikan kasus aktif dan tingkat perawatan pasien di Jawa dan Bali.

Tren peningkatan kasus: Luhut mengungkapkan data hingga Minggu (9/1/2022) kemarin yang menunjukkan terjadinya peningkatan kasus virus Corona di tanah air.

Dari total 393 kasus konfirmasi di DKI Jakarta, hampir 300 kasus di antaranya disebabkan oleh para pelaku perjalanan dari luar negeri.

Oleh sebab itu, ia menegaskan perjalanan ke luar negeri yang tidak mendesak, seperti hanya untuk liburan sebaiknya tidak dilakukan untuk saat ini.

“Varian Omicron sudah menyebar di 150 negara di dunia dan menyebabkan gelombang yang lebih besar dari penyebaran varian Delta. Tren peningkatan kasus Omicron juga terjadi di Jepang, India, dan Filipina,” tandasnya.

Pemisahan data: Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah bakal memisahkan data kasus COVID-19 lokal dengan kasus impor atau yang berasal dari PPLN.

Menurutnya langkah tersebut, hanya bersifat sementara untuk sekadar menunjukkan kepada masyarakat adanya perbedaan signifikan antara penularan yang berasal dari luar dan dalam negeri.

“Contohnya catatan kasus COVID-19 yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran tidak akan digabungkan dengan kasus kenaikan COVID-19 di DKI Jakarta. Demikian pula di Kepulauan Riau, itu dari pelabuhan laut Batam itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. (zal)

Baca Juga:

BPOM Keluarkan Izin Pakai 5 Vaksin untuk Booster

Tak Bisa Larang, Pemerintah Minta Warga Tunda ke Luar Negeri

COVID-19 Berpotensi Picu Risiko Diabetes Pada Anak dan Remaja

Share: Pemerintah Bakal Pisahkan Data Penularan COVID-19 Lokal dan Luar Negeri