Covid-19

Tak Bisa Larang, Pemerintah Minta Warga Tunda ke Luar Negeri

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pemerintah mengaku tidak bisa melarang masyarakat bepergian ke luar negeri meski ada bahaya penularan virus corona (Covid-19) varian omicron.

Ada peraturan perundang-undangan tentang hak warga negara yang membuat pemerintah tak bisa melarang kegiatan negara lain.

Tak Bisa Larang: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa warga negara Indonesia punya hak untuk bepergian ke luar negeri meski berpotensi tertular virus corona varian omicron. Menurutnya, hak warga negara itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk orang Indonesia, memang tidak bisa kita larang ke luar (negeri). Kita tidak bisa larang secara absolut karena itu dijamin undang-undang,” kata Yasonna di Jakarta Timur, Minggu (9/1).

Pemerintah, kata Yasonna, hanya bisa mewajibkan mereka menjalani karantina ketika pulang kembali ke Indonesia. Semuanya harus mematuhi tanpa terkecuali.

Minta Tunda ke Luar Negeri: Lantaran tak bisa melarang, pemerintah hanya mampu untuk meminta masyarakat menunda kegiatan di luar negeri. Masyarakat diingatkan ihwal potensi lonjakan kasus virus corona karena varian omicron lebih cepat menular ketimbang varian Delta.

Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

“Sebagian besar kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, karena itu masyarakat diharapkan menunda dahulu jika ingin pergi ke luar negeri,” kata Nadia mengutip Antara, Senin (10/1).

Kasus Omicron Indonesia: Kasus positif virus corona varian omicron di Indonesia bertambah 96, sehingga total menjadi 414. Mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Hanya 31 kasus transmisi lokal.

Pelaku perjalanan luar negeri yang paling banyak tertular Covid-19 varian omicron adalah mereka yang baru pulang dari Turki dan Arab Saudi. (alg)

Baca Juga:

Studi: Vaksin COVID-19 Bisa Picu Perubahan Siklus Datang Bulan

Waspada COVID-somnia yang Dipicu Pandemi COVID-19 Berkepanjangan

Kasus Omicron Indonesia Bertambah 96, Total Jadi 414

Share: Tak Bisa Larang, Pemerintah Minta Warga Tunda ke Luar Negeri