Pegiat media sosial yang kini berstatus sebagai terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Didampingi tiga pengacara: Ferdinand hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB. Dirinya didampingi tiga orang pengacaranya.
Mengaku sakit: Sebelum menjalani pemeriksaan, kepada awak media Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa cuitan “Allahmu ternyata lemah” adalah untuk dirinya sendiri dan tidak untuk menyerang pihak mana pun.
Mantan politisi Partai Demokrat itu mengaku saat itu terjadi perdebatan batin, lantaran dirinya sedang sakit.
“Pikiran saya menyatakan sudahlah, saya itu akan mati. Kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya. Akan tetapi, saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya,” kata Ferdinand Hutahaean, dikutip dari Antara.
Perdebatan dalam diri: Ferdinand Hutahaean mengatakan cuitan itu adalah untuk dirinya sendiri. Dirinya mengaku cuitan itu adalah perdebatan antara hati dan pikirannya.
Perdebatan inilah yang kemudian menimbulkan dorongan bagi Ferdinand untuk membuat cuitan, yang akhirnya berujung polemik dan persepsi negatif di kalangan publik.
Bawa riwayat kesehatan: Sebelum diperiksa Bareskrim, Ferdinand mengaku membawa riwayat kesehatannya yang akan dijadikannya sebagai salah satu bukti. Kedatangannya ke Bareskrim Polri, diharapkan Ferdinand dapat membantu kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dipanggil sebagai saksi: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean dipanggil oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.
15 saksi diperiksa: Hingga Jumat (7/1) sebanyak 15 orang saksi sudah dimintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.
Pasal yang dilaporkan: Dalam perkara ini, Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Baca Juga:
Usut Kasus Ujaran Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan 5 Ahli Agama
Menag Imbau Tak Buru-Buru Hakimi Ferdinand soal ‘Allahmu Lemah’, Maklumi Mualaf
Pengakuan Ferdinand Hutahaean: Punya Penyakit Menahun, Mualaf Sejak 2017