Covid-19

Pemerintah Tutup Sementara Akses Pintu Masuk Bagi Warga dari 14 Negara

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fauzan

Pemerintah Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 (Covid-19) khususnya varian B.1.1.529 atau Omicron.

Kebijakan ini tercatat dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.

Tutup pintu masuk: Melalui aturan tersebut, pemerintah menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan atau mengunjungi negara terdeteksi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas dalam kurun 14 hari, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Warga dari negara Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho juga tidak bisa akses pintu masuk di Indonesia. Hal ini dikarenakan negara atau wilayah tersebut secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron.

Warga dari Inggris dan Denmark yang juga terdampak maraknya kasus transmisi Omicron juga dilarang masuk. Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara tersebut karena telah terinfeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Patuhi protokol kesehatan: Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki ke wilayah Indonesia. Namun, mereka diwajibkan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah diatur oleh pemerintah.

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan luar negeri, WNI, maupun warga negara asing, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

Bagaimana yang belum divaksin: Bagi WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri bakal menjalani vaksinasi di tempat karantina. Hal ini dilakukan usai tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sementara, pelayanan vaksinasi di tempat karantina bagi WNA disediakan untuk kelompok berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Aturan karantina: Selanjutnya mereka diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam.

Sedangkan, bagi mereka yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron, wajib menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam sesuai dengan aturan yang berlalu. (zal)

Baca Juga:

Aturan Karantina Terbaru Usai Durasinya Dipangkas Maksimal 10 Hari

Pakar Masih Selidiki Kasus Penyakit Gabungan Flu dan Covid-19

Satgas Klaim 86,6 Persen Penduduk Indonesia Sudah Memiliki Antibodi COVID-19

Share: Pemerintah Tutup Sementara Akses Pintu Masuk Bagi Warga dari 14 Negara