Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta memberikan vonis 15 tahun penjara untuk mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Vonis dijatuhkan berdasarkan tindakan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara dengan potensi nilai Rp22,788 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Antara.
Vonis lebih tinggi: Vonis yang dijatuhkan kepada Bachtiar Effendi lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU meminta Bachtiar divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Bachtiar juga wajib untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Namun, bila Bachtiar tidak kunjung membayar atau kurang maka harta bendanya akan disita serta dipidana 4 tahun penjara
Serupa, JPU juga sempat menuntut Hari Setianto divonis 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hari diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp378,873 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita, dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana 4 tahun.
Pasal yang disangkakan: Majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhatorm, dan Mulyono Dwi Purwanto mengatakan kedua pelaku korupsi tersebut terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dissenting opinion: Hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) saat sidang. Berangkat dari pendapat itu, hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi dan bukan kerugian negara riil.
“Metode audit yang digunakan untuk menghitung perhitungan kerugian negara adalah ‘total loss’ dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019. Sedangkan menurut standar akuntansi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah ‘unrealize’ karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi,” kata Mulyono.
Empat terdakwa lain: Sebagai informasi, empat terdakwa dalam kasus Asabri yang belum dijatuhi vonis, yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi. Keduanya akan menjalani sidang pembacaaan vonis pada hari ini Rabu (5/1/2022).
“Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan, maka pembacaan putusan kami agendakan kembali, kami tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB,” ungkap Eko.
Dua terdakwa lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun. Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kronologi kasus: Kasus ini bermula ketika PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun). Dana tersebut bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Diketahui, seluruh terdakwa malah melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Kerja sama melalui produk reksadana itu dilakukan untuk memindahkan saham-saham PT Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun. (zal)
Baca Juga:
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi Asabri Singgung Moral Jaksa
Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Perusahaan Panama Gugat Kejagung Terkait Penyitaan Dalam Kasus Korupsi Asabri