Perusahaan Panama, Shining Shipping SA melayangkan gugatan kepada
Kejaksaan Agung. Gugatan itu terkait dengan penyitaan aset milik Heru Hidayat,
terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT
Asabri tahun 2016-2019.
Gugatan: Shining Shipping SA menggugat tindakan Kejagung yang menyita 51
persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru
Hidayat. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Heru diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera
Tbk.
Repons: Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan
oleh Shining Shipping SA. Supardi memastikan gugatan tidak akan menghambat
proses hukum yang sedang ditangani Kejagung
“Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan
menghadapi gugatan itu. No problem,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Supardi seperti
dikutip dari Antara, Rabu (25/8).
Status: Heru Hidayat saat ini tengah menjalani sidang bersama tujuh
terdakwa lain, termasuk mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat
Damiri. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Selain itu, Heru juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.
Gugatan kedua: Kejagung juga sempat digugat praperadilan terkait penyitaan aset
oleh Jimmy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari tersangka Asabri, Benny
Tjokrosaputro. Gugatan terkait penyitaan aset berupa tanah. Namun, pengadilan
menolak gugatan itu dan menyatakan penyitaan yang dilakukan Kejagung sah.