Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Status PPKM di DKI Jakarta naik dari level satu menjadi level dua mulai 4-17 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dikutip di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Sesuai indikator penyesuaian: Dikutip dari Antara, Inmendagri itu menjelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.
Sementara capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.
Naik level: Sekadar informasi, sebelumnya Jakarta berstatus PPKM level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dengan dinaikkan level PPKM, pemerintah pusat mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sekolah: Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu diatur dalam keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
WFO 50 persen: Sementara kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office atau WFO). Adapun sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen, sedangkan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Supermarket dan pasar: Di level dua, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran: Adapun untuk aturan Restoran dan kafe, baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sementara kafe yang memiliki jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Mal dan bioskop: Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan, boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sementara Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Area publik, olahraga, resepsi: PPKM level dua juga mengatur fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen. Sementara kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Transportasi umum: Adapun untuk aturan transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.
Baca Juga:
Luhut Klaim Indonesia Negara Paling Telaten Tangani Covid-19 di Dunia
Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Tetap Lanjut Meski Ada Omicron
Dishub DKI Bangga Angkutan Umum Tak Pernah Jadi Klaster Covid-19