Isu Terkini

Bahar Smith Terbelit Kasus Lagi, Kasus Ujaran Kebencian Naik Penyidikan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto.

Kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang melibatkan penceramah Bahar Bin Smith resmi naik ke penyidikan. Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan menyebut Bahar Smith telah menerima surat pemanggilan dan akan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022.

“Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith,” kata Eddy Sumitro, Kamis (30/12) dikutip dari Antara.

UU ITE: Terkait sangkaan pasal, Eddy mengatakan penyidikan Bahar diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Eddy belum menyebutkan secara rinci unsur pelanggaran yang melibatkan Bahar Smith. Ia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Tak terkait Dudung: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar Smith bukan terkait soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal Dudung Abdurachman.

“Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kami sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat,” kata Erdi.

Dua laporan: Sementara itu, diketahui kini total ada dua laporan polisi di wilayah berbeda terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar bin Smith. Selain di Polda Jabar, Bahar juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan seseorang bernama Tubagus pada 17 Desember lalu. Dalam melaporkan Bahar, ia didampingi Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Pelaporan itu dibuat lantaran Bahar yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

Beda keadilan: Pengacara penceramah Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengaku tak habis pikir  kliennya begitu cepat diproses hukum oleh pihak kepolisian.

“Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise,” kata Azis kepada wartawan, Kamis (30/12). 

Azis memastikan bahwa kliennya tetap mengikuti proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Menurutnya, Bahar justru menjadi sosok yang lantang melawan kezaliman.

Baca juga:

Lemas dan Kedinginan, Detik-detik Kapal Pengungsi Rohingya Mendarat di Aceh

Fakta-fakta Kebakaran di Komplek RS Kariadi Semarang

Istana Sebut Posisi Wakil Menteri Tersedia tapi Tak Harus Diisi

Share: Bahar Smith Terbelit Kasus Lagi, Kasus Ujaran Kebencian Naik Penyidikan