Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ingin ada keluarga korban yang melakukan penangkapan pelaku secara mandiri terjadi lagi. Hal itu disampaikan Kapolri untuk menanggapi dugaan kasus pelecehan anak berinisial S di Kota Bekasi.
“Bapak Kapolri juga menekankan masalah seperti itu, bagaimana hal seperti ini tidak terjadi lagi kemudian,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Irjen Rusdi Hartono dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (30/12/21).
Tingkatkan kinerja: Kapolri tidak ingin ada penangkapan pelaku secara mandiri dari keluarga korban. Rusdi mengatakan Kapolri memiliki harapan agar kualitas kinerja jajaran kepolisian dapat berjalan semakin baik.
Apalagi tugas pokok polisi adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Kapolri berharap agar kualitas tugas anggota kepolisian dapat semakin baik.
Kasus tengah diselidiki: Lebih lanjut, bidang Porfesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi di Bekasi tersebut.
“Tentunya Polri sendiri melakukan pendalaman. Apakah memang kejadian tersebut terjadi dan dilakukan anggota Polri ketika melayani masyarakat. Ini sedang didalami oleh propam,” tandasnya.
Kronologi penangkapan: Sebagai informasi, pelaku berinisial A diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap S pada Sabtu (18/12/21). Berangkat dari kejadian itu, pihak keluarga korban segera melaporkan dugaan kasus pada Selasa (21/12/21) dini hari.
Pada hari yang sama, korban diarahkan untuk divisum pukul 09.00 WIB di RSUD sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Namun, tidak lama kemudian, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah, tetapi keluarga korban bersama warga lebih dulu dengan cepat langsung menangkap A.
Saat itu Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menyebut bahwa penyidik perlu melakukan proses penyelidikan lebih dulu, sebelum menangkap seorang pelaku tindak kejahatan. Dengan demikian, polisi tak bisa serta merta menangkap pelaku. (zal)
Baca Juga:
Dahului Polisi, Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan di Bekasi
Spion Dirusak Paspampres, Warga Depok Akui Salah dan Minta Maaf
Pendeta di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 6 Siswi