Luar Jawa

Kuli Bangunan Joki Vaksin 17 Kali Jadi Tersangka di Pinrang

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Abdul Rahim yang menjadi joki vaksinasi virus corona (Covid-19) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Dia menggantikan warga menerima suntikan vaksin Covid-19 hingga lebih dari 15 kali demi mendapat uang.

Joki vaksin tersangka: Abdul Rahim jadi tersangka karena menggantikan warga menerima suntikan vaksin sebanyak 17 kali. Meski begitu, dia tidak ditahan oleh Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.

Polres Pinrang sudah menemukan dua alat bukti. Pemeriksaan Abdul Rahmin sudah dilakukan saat masih berstatus saksi. Saksi lain yang telah diperiksa adalah 15 warga Pinrang.

Abdul dijerat Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13 B Peraturan Presiden Nomor 4 Tentang Penanggulangan Covid-19.

“Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.

Disuntik 17 Kali: Kasus Abdul Rahim bermula ketika dirinya mengunggah video hingga viral di media sosial. Dia mengaku telah disuntik vaksin sebanyak 17 kali dalam tiga bulan terakhir.

Orang yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu menerima banyak suntikan vaksin untuk menggantikan warga.

Demi ekonomi: Abdul mengatakan kalau dirinya mendapat bayaran sejumlah Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per satu kali suntik dan mendapatkan surat keterangan sudah divaksin.

Abdul mengaku melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi. Fakta lainnya, polisi menyebut Abdul baru saja keluar dari penjara atas kasus pencurian.

Baca juga:

Geger Kuli Bangunan Jadi Joki Vaksin, Mengaku Disuntik 16 Kali

Ada Omicron, Booster Vaksin Covid Bakal Dipercepat Awal 2022

Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Tetap Lanjut Meski Ada Omicron

Share: Kuli Bangunan Joki Vaksin 17 Kali Jadi Tersangka di Pinrang