Covid-19

Luhut Minta Beda Aturan Karantina Pejabat dan Warga Biasa Tak Diributkan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Handout Kemenko Marves

Pemerintah meminta aturan tentang karantina yang lebih longgar bagi pejabat negara sepulang dari luar negeri tidak dipermasalahkan.

Pemerintah menganggap wajar jika ada perbedaan aturan bagi masyarakat umum dan pejabat karena berkaitan dengan tugas negara yang harus diemban.

Demi Tugas Negara: Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa aturan karantina bagi pejabat dan masyarakat umum wajar jika dibedakan.

Menurutnya, negara-negara lain pun menerapan aturan serupa. Semuanya tak lepas dari tugas negara yang harus terus dijalankan demi kepentingan publik.

“Ada diskresi kepada eselon I dan seterusnya, itu diberikan juga berlaku universal, bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan, tapi tentu dengan pengawasan yang ketat,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (27/12).

Anggap Tidak Bijak: Luhut menyebut tidak bijak jika aturan tentang karantina masyarakat umum dan pejabat negara terus-menerus dipermasalahkan.

Dia mengatakan ada pejabat yang kerap mengadu domba. Namun, Luhut tidak merinci siapa pejabat yang dimaksud.

“Jangan dibentrokkan, diadu-adukan antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan orang biasa. Saua kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu,” kata Luhut.

Perbedaan Aturan Karantina: Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 tahun 2021, ada perbedaan aturan karantina yang harus dipatuhi bagi pejabat dan warga biasa.

Warga biasa atau masyarakat umum yang baru pulang dari luar negeri wajib karantina selama 10 hari di hotel dengan biaya sendiri. Tidak boleh karantina di rumah dan Wisma Atlet Jakarta.

Hanya pegawai pemerintah, pekerja migran dan pelajar boleh menempati Wisma Atlet yang disediakan pemerintah sepulang dari luar negeri.

Sementara bagi pegawai pemerintah atau pejabat eselon I, tidak wajib karantina di hotel atau Wisma Atlet. Mereka boleh isolasi di rumah masing-masing sepulang dari luar negeri. (Alg)

Baca juga:

Pasien Omicron Indonesia Lolos Karantina Berkat Dispensasi

Pemerintah Terapkan Micro Lockdown Cegah Omicron Meluas

Kasus Covid Varian Omicron Indonesia Bertambah Jadi 46

Share: Luhut Minta Beda Aturan Karantina Pejabat dan Warga Biasa Tak Diributkan