Isu Terkini

Fakta dan Kronologi Kader PDIP Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Medan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto.

Seorang warga Medan yang diketahui menjabat Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut berinisial HSM (43) ditangkap petugas Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan pelajar. 

HSM dilaporkan atas aksinya diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kejadian tersebut terjadi pada 16 Desember 2021.

Kronologi: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan kejadian itu berawal saat korban FAL berbelanja ke minimarket. Saat itu tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana. 

“Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya,” kata Riko di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12) dikutip dari Kompas.com.

Tersangka dalam pengakuannya ke polisi mengaku sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban. Tersangka mengaku korban tak sopan. Aksi pemukulan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Pada 17 Desember orang tua anak korban buat LP ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami anaknya,” paparnya.

Penangkapan: HSM lantas ditangkap di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta,” ujarnya. 

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut berinisial HSM (43). Pria yang diduga menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar itu hanya dikenakan wajib lapor.

“Benar tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (25/12).

Terancam dipecat: Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah HSM. Rapidin mengatakan tindakan arogansi dan premanisme terlebih lagi melakukan penganiayaan terhadap anak tidak dibenarkan di PDIP. Karena itu, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada HSM dengan memecatnya dari kader PDIP.

“Saya sudah minta tolong di kantor, rekan-rekan pengurus partai dan komandan satgas untuk mendapatkan keterangan lengkap dan sebenarnya. Maka kami akan mengambil tindakan tegas dan kami akan sampai pemberhentian (dipecat). Semua itu, melalui rapat. 

“Nanti akan kita berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kita, sesuai dengan arahan ibu ketua umum, Megawati Soekarnoputri, kader tidak dibenarkan, melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji,” tegasnya.

Baca juga:

Indonesia Lolos ke Final AFF, Shin Tae-yong Puji Kinerja Wasit

Sopir Taksi Online Aniaya dan Lecehkan Penumpang di Jakbar Diringkus Polisi

Fakta-Fakta Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Libatkan Tiga Personel TNI

Share: Fakta dan Kronologi Kader PDIP Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Medan