Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan sistem pembayaran ritel untuk melayani transaksi sepanjang waktu, seketika, dan efisien. Sistem pembayaran tersebut disebut Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast), dan telah resmi dioperasikan hari ini, Selasa (21/12/2021).
Melansir Kompas.com, Sistem ini dapat digunakan nasabah untuk mentransfer antar bank yang hanya dikenakan tarif maksimal Rp2.500. Biaya itu lebih rendah dibanding melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp6.500 per transaksi.
21 Bank untuk Batch Pertama
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sistem BI Fast akan diterapkan di berbagai kanal perbankan. Namun, perusahaan bank harus siap beradaptasi dengan kebijakan sistem ini.
Terdapat 21 bank yang telah menyediakan layanan BI Fast pada hari ini, 21 Desember 2021 sebagai kategori batch pertama. Daftar bank yang siap melayani BI-FAST yakni:
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank Tabungan Negara USS
3. Bank DBS Indonesia
4. Bank Permata
5. Bank Permata USS
6. Bank Mandiri
7. Bank Danamon Indonesia
8. Bank Danamon Indonesia USS
9. Bank CIMB Niaga
10. Bank CIMB Niaga USS
11. Bank Central Asia (BCA)
12. Bank UOB Indonesia
13. Bank Mega
14. Bank Negara Indonesia (BNI)
15. Bank Syariah Indonesia (BSI)
16. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
17. Bank OCBC NISP
18. Bank Sinarmas
19. Bank Citibank NA
20. Bank BCA Syariah
21. Bank Woori Saudara Indonesia
Mempermudah Konsumen
Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning, Mohammad Andoko, turut mengapresiasi keputusan BI. Bahkan ia menilai, terjadi penurunan yang baik dari sebelumnya Rp6.500 menjadi Rp2.500 atau 60% penurunannya.
“Menurut saya itu bagus, karena Rp6.500 sebenarnya terlalu mahal yang dibebankan kepada konsumen untuk transfer antar bank. Apalagi, teknologi yang semakin mempermudah konsumen untuk lebih ‘melek’ dalam menggunakan transaksi perbankan,” ujar Andoko kepada Asumsi.co, Selasa (21/12/2021).
Perusahaan Diuntungkan
Andoko juga menyoroti perusahaan yang berdampak. Menurutnya, perusahaan tersebut pasti mengalami pengurangan. Namun menurutnya, perusahaan jauh lebih diuntungkan apabila volume transaksinya banyak.
Jika sebelumnya BI menetapkan biaya transfer sebesar Rp6.500 dan jumlah konsumennya hanya 1000 orang, maka perusahaan mendapat Rp6.500.000.
Sebaliknya, jauh lebih menguntungkan saat ini bagi perusahaan kalau biaya transfernya Rp2.500, karena konsumen merasa diringankan dan pendapatan bank lebih dari sebelumnya.
Mempercepat proses transaksi
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menuturkan, BI Fast menjadi langkah awal yang baik bagi proses transaksi antar bank.
“Ketika kebijakan ini diberlakukan, menjadi kemudahan bagi konsumen untuk meringankan cost mereka. Sehingga, penurunan cost tersebut akan mempercepat proses transaksi dan meningkatkan volume transaksi,” kata Tauhid kepada Asumsi.co, Selasa (21/12/2021).
Selain itu, kebijakan ini didukung oleh sentral bank yang telah melakukan efisiensi melalui digitalisasi dalam ragam kinerja mereka. Menurutnya, perbankan saat ini telah merampingkan sumber daya manusia (SDM), kantor cabang, dan mekanisme dalam bisnis.
Bermanfaat Bagi Kelas Bawah
Bahkan, menurutnya, bagi sektor ekonomi bila cost-nya murah, tentu ada kelebihan dana yang diharapkan dapat bermanfaat bagi konsumen. Terutama, cost yang lebih ringan dapat digunakan masyarakat kelas bawah untuk keperluan lainnya, meski nilai rupiah beragam.
Berbeda dengan Andoko, Tauhid menilai perusahaan yang terdampak marginnya akan tergerus. Hal itu ia tegaskan karena perlu ada penyesuaian bagi mereka dalam mengimplementasikan kebijakan yang sudah berlaku.
Mendorong pemulihan ekonomi
BI Fast menjadi salah satu langkah awal perbankan untuk menawarkan tarif transaksi yang lebih murah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengharapkan, BI Fast bisa memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, untuk mendorong pemulihan ekonomi keuangan digital, serta keberlangsungan industri sistem pembayaran. (rfq)
Baca Juga: