Keuangan

Tolak Uang Koin Bisa Masuk Penjara dan Denda Rp200 Juta

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara

Baru-baru ini, viral aksi juru parkir di sebuah mini market menolak pembayaran seorang wanita yang membayar menggunakan uang koin. Jukir tersebut juga hampir memukul wanita tersebut dan memakinya dengan kata-kata yang tidak pantas.

Meski kejadian ini berakhir damai setelah sang jukir sempat diperiksa polisi dan meminta maaf kepada korban, namun kejadian ini sebenarnya mungkin saja dialami banyak orang. Ya, tak jarang masyarakat Indonesia yang menolak pembayaran atau kembalian menggunakan uang dalam bentuk receh.

Hati-hati, pidana menanti mereka yang menolak pembayaran dengan uang koin. Pasalnya uang koin selama ini masih ditetapkan sebagai pembayaran yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

Diatur Undang-Undang: Penggunakan uang koin ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 2 menjelaskan macam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam.

Sementara pasal 21 menjelaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia. Sementara Pasal 33 ayat (1) disebutkan apabila seorang atau badan tidak menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Apa hukumannya: Pasal 33 ayat (2) menyatakan pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Boleh menolak jika ragu keasliannya: Pasal 23 menjelaskan, seseorang dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia kecuali ragu atas keasliannya.

Dengan demikian, selama uang logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang rupiah, mereka yang tidak menerimanya bisa dikenakan pidana.


Baca Juga:

Share: Tolak Uang Koin Bisa Masuk Penjara dan Denda Rp200 Juta