Keuangan

Ditjen Pajak Ingatkan Difabel Tetap Wajib Bayar Pajak

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/YouTube Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau penyandang disabilitas atau difabel untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan dan taat membayar pajak. Hal ini menjadi kewajiban setiap warga negara.

“Bapak Ibu yang mempunyai usaha atau sebagai pegawai yang penghasilannya sudah di atas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, tentunya berkewajiban untuk mendaftarkan diri untuk kemudian memperoleh NPWP,” kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor dalam acara Edukasi Pajak bertema Isyarat Cinta untuk Negeri yang disiarkan secara daring, Senin (6/12/2021).

Edukasi perpajakan: Neilmaldrin menyampaikan P2Humas Ditjen Pajak senantiasa melakukan edukasi perpajakan sebagai sarana untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Menurutnya, edukasi perpajakan melalui penyuluhan untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi serta peningkatan pengetahuan keterampilan perpajakan agar terdorong ke paham, sadar peduli dan berkontribusi di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Direktorat Pajak juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi tentang pajak kepada seluruh wajib pajak dan juga mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak serta calon wajib pajak masa depan melalui sejumlah skema.

Ramah difabel: Lebih lanjut Neilmaldrin mengatakan bahwa kantor-kantor perpajakan telah dilengkapi fasilitas penunjang yang ramah difabel seperti jalan khusus yang dilengkapi pegangan tangan, kursi roda dan lift ramah disabilitas.

Melalui fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu disabilitas memenuhi peran sebagai warga negara untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong dalam membangun dan merawat negara melalui pajak.

Jamin keseteraan: Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjamin kesetaraan hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk seluruh masyarakat teman tuli di Indonesia yang salah satunya diwujudkan melalui edukasi perpajakan.

Suryo mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus membangun perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat demi kesetaraan. Uang pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai program pemerintah, termasuk yang khusus untuk penyandang disabilitas.

Program tersebut antara lain, beasiswa khusus disabilitas, pembangunan desa inklusi, dan pembangunan ruang publik, fasilitas umum, dan transportasi umum yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Respon para difabel: Dalam acara yang sama, salah satu penyandang disabilitas, Surya Sahetapy mengungkapkan informasi perpajakan untuk kaum tunarungu di Indonesia masih sedikit, walaupun sudah lebih baik dibandingkan beberapa tahun ke belakang. Di Amerika Serikat, informasi perpajakan di situs webnya telah tersedia dalam bahasa isyarat.

Sementara itu, Rachmita mengatakan bahwa masih banyak penyandang disabilitas di Indonesia yang takut membayar pajak karena tidak tahu tentang fungsi pajak sebenarnya, sehingga edukasi perpajakan seperti dalam kegiatan Isyarat Cinta untuk Negeri sangat diapresiasi.

Baca Juga:

Share: Ditjen Pajak Ingatkan Difabel Tetap Wajib Bayar Pajak