Kepala Sekolah Galilea Hosana School, Benyamin Sitepu (BS) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan. Pria yang juga merupakan seorang pendeta itu dituntut karena kasus mencabuli 6 siswi.
Benyamin Sitepu juga dituntut membayar denda senilai Rp 60 Juta subsider tiga bulan penjara setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Bagaimana kasusnya: Dikutip dari Merdeka, tertangkapnya Benyamin Sitepu hingga menjadi terdakwa berawal dari laporan enam siswinya yang mengaku telah dicabuli. Kasus bermula pada 12 Maret 2021, setelah terdakwa mencabuli dua orang siswi di kantor kepala sekolah.
Salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Terdakwa meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.
Dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara.
Tindak asusila tersebut dilakukan Benyamin di berbagai lokasi, termasuk di sekolah. Salah satu korban juga mengaku pernah beberapa kali dibawa ke hotel oleh terdakwa dan dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada 1 April. Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.
Tuntutan jaksa: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BS hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. BS diyakini bersalah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.
Respon korban: Pengacara pihak korban, Ranto Sibarani mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan oleh JPU terhadap terdakwa. Ia juga berharap agar Hakim memberikan vonis yang sama dalam kasus tersebut.
Pembelaan terdakwa: BS rencananya akan kembali menjalani persidangan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pledoi. (zal)
Baca Juga: