Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) tidak lagi menjadi syarat bepergian di dalam negeri saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.
Satgas Penanganan Covid-19 kini hanya mewajibkan rapid test antigen bagi warga yang ingin bepergian.
Tak Wajib PCR: Satgas Penanganan Covid-19 tidak mewajibkan warga tes PCR jika ingin bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu dibuat usai pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia di momen Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat edaran Kasatgas Covid-19 No. 24 tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh hanya wajib menjalani tes antigen.
Selain itu warga juga sudah harus menerima dua dosis vaksin Covid-19. Warga tidak boleh bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2022 jika belum dua kali disuntik vaksin.
Semua Moda Transportasi: Dalam aturan baru itu, semua penumpang segala jenis moda transportasi tidak wajib tes PCR. Termasuk penumpang pesawat.
Warga yang ingin bepergian hanya perlu tes antigen dalam rentang waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan
Ketentuan itu berbeda dengan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh terutama penumpang pesawat.
PPKM Level 3 Batal: Aturan yang lebih longgar terkait tes PCR saat Natal dan Tahun Baru 2022 tak lepas dari sikap pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3.
Mulanya, pemerintah ingin menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia sepanjang 24 Desember hingga 2 Januari. Itu direncanakan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Namun, pemerintah membatalkan rencana itu karena menganggap kasus penularan sudah minim. Capaian vaksinasi pun dinilai sudah bisa menekan penularan. (Alg)
Baca juga: