Isu Terkini

Dosen Unsri Mengaku Lecehkan Mahasiswinya

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi. Foto: Unsplash.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan pemeriksaan intensif terhadap dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri). Ia diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada mahasiswinya.

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, mengatakan, dosen FKIP Unsri yang berinisial A (34) itu, telah memenuhi panggilan penyidik yang kedua kalinya sesuai agenda.

“Terlapor A tiba di Mapolda sekitar pukul 09.00 WIB didampingi penasihat hukumnya. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif,” kata Masnoni, dikutip Antara, Senin (6/12/2021).

Berstatus saksi: Menurut Masnoni, dosen terlapor itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap korban berinisial DR yaitu mahasiswinya sendiri. Sementara ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

“Tidak menutup kemungkinan status terlapor berubah. Tapi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tunggu saja prosesnya,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya, keterangan dari dosen terlapor tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Kumpulkan keterangan saksi: Penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi yakni rekan korban dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unsri, dan seorang tukang ojek langganan korban DR.

Bahkan, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Hasil dari oleh TKP tersebut, diketahui ada beberapa adegan yang menunjukkan dosen terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.

Pelaku mengakui: Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Aji Darmawan mengatakan, A telah mengakui adanya peristiwa tersebut. “Klien kami sudah mengakui peristiwa ini ada, dan sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus,” ujarnya.

Menurut keterangan A, kata Aji, peristiwa itu terjadi di ruangan kampus Unsri, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu itu. Ia mengatakan, antara A dan korban belum pernah ada percakapan atau berhubungan sebelumnya.

Aji mengatakan, untuk sementara ini sudah 30 pertanyaan dilayangkan penyidik ke Dosen Unsri berinisial A tersebut.

Sanksi pihak kampus: Atas perbuatan tersebut, dosen A sudah mendapatkan hukuman dari rektorat Unsri. Di antaranya berupa pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat, dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP, katanya.

Kendati demikian, Ia mengharapkan, penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif yang dilakukan oleh kliennya itu.

 Darmawan mengatakan, sebelum perkara ini ditangani pihak kepolisian, antara pelapor dan klienya sudah dipertemukan atau dimediasi oleh pihak kampus.

“Tentu atas hal itu, kami mengharapkan dipertimbangkan oleh penyidik,” imbuhnya. (rfq)

Baca Juga: 

Universitas Sriwijaya Cabut Jabatan Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Kronologi Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dicoret dari Daftar Yudisium

Bertambah Lagi, Jumlah Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dosen Unsri

Share: Dosen Unsri Mengaku Lecehkan Mahasiswinya