Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara mengingatkan agar influencer di media sosial tak sembarang memberikan nasihat investasi. Menurut Tirta, penasihat investasi haruslah merupakan pihak yang telah berizin.
Hal ini diperparah dengan banyaknya influencer yang terlalu membabi buta merekomendasikan saham tertentu, tanpa alasan atau fundamental yang jelas, dengan tujuan mengajak masyarakat membeli atau menjual saham yang seolah-olah menjanjikan keuntungan. Istilah tersebut biasa dikenal dengan pompom saham.
Diatur Undang-Undang: Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
“Jadi kalau influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik,” ujar Tirta dikutip dari Antara.
UU Pasar Modal, menurut dia, akan terus berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam UU OJK Pasal 70, sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK, sehingga tetap harus diikuti dalam berinvestasi.
Ancaman pidana: Jika penasehat investasi tak memperoleh izin dari Bapepam, ancaman pidana pun mengintai dan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.
“Jadi influencer harus hati-hati karna mereka sebetulnya belum paham,” ungkap Tirta.
Hindari konflik kepentingan: Tirta mengingatkan jika influencer yang memberi rekomendasi ke publik memiliki kepentingan tertentu, maka bertentangan dengan aturan undang-undang tersebut. Apalagi jika influencer tersebut bukan penasihat investasi yang memiliki izin sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada konflik kepentingan, misalnya saya beli saham terlebih dahulu lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu,” tutupnya. (zal)
Baca Juga: