Pemerintah Kabupatan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menepatkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.369.306.
Nominal itu hanya naik 0,16 persen dari UMK tahun sebelumnya, yakni Rp3.363.809. Diketahui, Penajam Paser Utara merupakan wilayah yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia.
Hanya Naik Sedikit: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi mengatakan kenaikan UMK 2022 sudah lewat perhitungan yang diatur dalam PP No. 36 tahun 2021.
“Setelah dilakukan perhitungan UMK 2022 naik sekitar 0,16 persen atau naik Rp5.496 menjadi Rp3.369.306 dari UMK 2021 yang besarannya Rp3.363.809,” kata Suhardi mengutip Antara.
Besaran UMK 2022 juga telah ditetapkan dewan pengupahan kabupaten. Nantinya akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Timur.
Buruh Menolak: Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara, Asrul Paduppai menolak UMK yang baru saja ditetapkan.
Diketahui, Asrul terlibat dalam dewan pengupahan saat membahas UMK 2022. Kala itu, dia mengaku kalah voting sehingga UMK yang buruh kehendaki tak tercapai.
“Kami menolak kenaikan 0,16 persen dari awal sampai sidang penetapan UMK 2022, dewan pengupahan mengambil langkah voting dan kami dari perwakilan serikat pekerja kalah voting,” ucap Asrul.
“Saya selaku perwakilan perwakilan serikat pekerja tidak bisa berbuat banyak,” tambahnya.
Formula Kenaikan Upah: Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan UMP tahun 2022 maksimal sebesar 1,09 persen.
Besaran kenaikan itu mengikuti formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai PP 36/2021 menjadi biang keladi rendahnya kenaikan UMP.PP itu mengatur tentang batas atas dan bawah upah.
UMP yang sudah melampaui batas atas tidak mengalami kenaikkan.Dalam peraturan sebelumnya, kenaikan upah tiap tahun selalu memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Namun di PP 36/2021 dirancang sedemikian rupa. Sehingga kenaikan upahnya berdasarkan rumus tertentu dan memperkecil angka di bawah pertumbuhan ekonomi,” kata perwakilan KSPI Kahar Cahyono.
Baca juga: