Isu Terkini

Empat Hakim MK Berbeda Pendapat terkait Putusan UU Ciptaker

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Empat hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan uji materi Undang-undang Cipta Kerja. Para hakim itu adalah Ketua MK Anwar Usman serta tiga anggota MK Arief Hidayat, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Dalam putusan uji materi yang menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, empat hakim itu tidak sepandangan dengan putusan tersebut. Untuk diketahui, MK membuat keputusan uji materi berdasarkan suara terbanyak dari sembilan orang hakim.

Masalah pokok: Secara umum, UU Ciptaker itu diuji karena beberapa permasalahan, yaitu, format susunan peraturan dari UU Cipta Kerja yang menggunakan teknik Omnibus Law, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan adanya perubahan terhadap materi muatan pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Berdasarkan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman dan hakim Arief Hidayat memandang, penerapan metode Omibus Law diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan legislasi di Indonesia.

Alasannya, legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan di antaranya adalah banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan, banyaknya peraturan yang tumpang tindih, ketidakharmonisan antar peraturan, dan rumitnya teknis pembuatan peraturan perundang-undangan.

Beda pandangan: Menurut keduanya, aturan yang ada tidak secara eksplisit menentukan keharusan menggunakan metode apa dalam pembentukan suatu undang-undang.

“Sehingga praktik pembentukan undangundang dengan menggunakan metode omnibus law dapat dilakukan,” tulis putusan perkara tersebut.

Sejalan dengan Anwar dan Arief, hakim Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic mengatakan sepanjang sejarah berdirinya mahkamah, belum terdapat adanya penilaian yuridis terkait metode apa yang baku dan bersesuaian dengan UUD 1945.

Artinya metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala dipandang lebih efektif dan efisien untuk mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus.

“Serta benar-benar dibutuhkan dalam mengatasi kebuntuan berhukum,” begitu pandangan keduanya dalam putusan.

Putusan: Diberitakan sebelumnya, MK membuat keputusan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

MK menyatakan UU Ciptaker tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemerintah dan DPR harus memperbaikinya dalam kurun waktu dua tahun.

Baca Juga

Putusan MK: Pemerintah dan DPR Harus Perbaiki UU Ciptaker

Awan Hitam Jakarta di Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Sah jadi UU, Lihat Lagi Bahaya RUU Cipta Kerja

Share: Empat Hakim MK Berbeda Pendapat terkait Putusan UU Ciptaker