Isu Terkini

Berantas Mafia Tanah Belum Tegas Jika ‘Orang Dalam’ Tak Dipidana

Irfan — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Penggelapan tanah melalui penggelapan dokumen yang lazim dikenal dengan kejahatan mafia tanah belakangan mendapat perhatian khusus.

Menimpa banyak pihak. Mulai dari pesohor hingga lembaga negara. Sebut saja artis Nirina Zubir hingga asrama TNI AU di Jawa Timur.

Diperlukan tindakan konkret nan tegas guna mencegah hal itu kembali terjadi. Pemerintah pun harus serius karena berkenaan dengan perlindungan aset milik masyarakat.

Pidanakan ‘Orang Dalam’

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa kasus penyerobotan tanah termasuk masalah klasik yang terus berulang.

Dia tak memungkiri sudah ada langkah lebih maju berkat sinergi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Namun, pengungkapan kasus-kasus saja tidak cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.

“Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar,” kata Suparji.

Suparji menegaskan bahwa upaya pidana bisa diterapkan. Terutama bagi ASN atau pegawai yang bermain dalam kasus penggelapan tanah.

Terlebih Kementerian ATR/BPN pun mengamini ada ‘orang dalam’ yang terlibat dalam kasus penggelapan tanah.

“Sanksi administratif sangat tidak cukup bila dibanding dengankerugian tindak kejahatan itu. Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif,” kata Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Mengutip Antara, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menyatakan telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

Sebanyak 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Namun Suparji menilai sanksi administratif masih kurang berat. Perlu dipidanakan karena penggelapan tanah merupakan masalah serius.

“Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula,” tambahnya.

Ratusan Mafia Tanah 

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi sepakat bahwa kasus mafia tanah bukan hal baru.

Bedanya, praktik atau kasus mafia tanah di zaman dulu tidak diungkap ke permukaan. Beda dengan saat ini.

“Ini serius untuk diberantas. Jadi wajar jika mafia tanah ini terkesan banyak dan merajalela, ya karena ini kasus kita ungkap terus ke permukaan,” ucap dia.

Taufiq tak memungkiri ada saja internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dengan jaringan mafia tanah. Ini yang semakin memuluskan langkah atau jalan mafia tanah menguasai lahan seseorang secara ilegal.

Tidak sedikit pula pelaku yang berafiliasi dengan lembaga lain.

Taufiq menyebut sejak masa kepemimpinan Menteri Sofyan Djalil A Djalil sudah ada ratusan orang mafia tanah dan kalangan internal Kementerian ATR/BPN yang telah ditangkap dan ditindak tegas.

Ratusan orang yang terlibat mafia tanah ini sudah diberi hukuman beragam. Ada yang dipecat, dimutasi, diberi peringatan.

“Dan ini jelas berbeda dibandingkan dengan menteri-menteri sebelumnya. Kalau ada, kita berhentikan semua. Kalau bertindak melawan hukum kita serahkan kepada Polisi untuk dipidanakan,” ucap dia.

Ia pun mengklaim langkah yang dilakukan kolektif saat ini sudah efektif.

“Dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah ini ya sangat efektif, buktinya ada ratusan orang yang sudah ditindak dan diberi hukuman,” ujarnya.

Penanganan Mafia Tanah 2021 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah sepanjang 2021 dengan mengentaskan sebanyak 69 perkara.

Kasus ini terjadi sejak Januari hingga Oktober 2021.

Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih dalam proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II.

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah itu, tujuh sudah ditahan, 23 orang belum ditahan. Dua orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan 29 tersangka lain sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:

Menteri Djalil Akui Ada Keterlibatan Aparat BPN dalam Kasus Mafia Tanah 

Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar 

Lahan TNI AL di Kelapa Gading Diklaim Mafia Tanah

Share: Berantas Mafia Tanah Belum Tegas Jika ‘Orang Dalam’ Tak Dipidana