Isu Terkini

Korban Pelecehan di KPI Dinonaktifkan Sebagai Pegawai

Irfan — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Komisi Penyiaran Indonesia dilaporkan menonaktifkan MS, korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya di KPI. Penonaktifan terjadi sejak beberapa waktu lalu.

Alasan: Kuasa hukum MS, Mualimin mengatakan kliennya telah dinonaktifkan sejak 6 September 2021. Dalam surat yang diterbitkan KPI, alasan penonaktifan agar MS bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan proses lainnya yang sedang dijalani.

Persoalan: Mualimin menyebut MS tetap diminta mengisi kehadiran secara daring setiap pagi meski statusnya non-aktif. Namun, MS diganjar surat panggilan penertiban lantaran tidak mengisi absen ketika rasa cemasnya kambuh dan perlu istirahat pada tanggal 1 November 2021

Surat itu, kata Mualimin, membuat MS kembali dirundung rasa cemas. “MS akhirnya memilih untuk tidak menghadiri panggilan KPI. Karena ia mengalami sakit lambung, ia memilih berobat ke RS Pelni,” kata Mualimin.

Upah: Mualimin menyebut MS menerima keputusan penonaktifan tersebut karena masih menerima upah dari KPI.

“Selama masih mendapat gaji tiap bulan MS menerima. Karena yang dibutuhkan MS adalah proses hukum lekas tuntas dan dia tetap lanjut bekerja di KPI,” kata Mualimin.

Kasus: MS adalah pegawai KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh sesama rekan kerjanya di KPI. Dugaan itu lantas berujung pada kasus hukum.

Namun saat itu salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan MS sempat diberikan empat poin rencana damai yang dianggap merugikan kliennya. Dalam salah satu poin tersebut, MS diminta mencabut laporan polisi, meminta maaf, serta menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada.


Baca Juga:

Share: Korban Pelecehan di KPI Dinonaktifkan Sebagai Pegawai