Terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melaporkan korban berinisial MS. Terduga pelaku ingin melakukan itu karena menilai MS telah menyebarkan identitas mereka padahal belum terbukti dan proses hukum masih berjalan.
Dirugikan: Pegawai KPI yang menjadi terduga pelaku berinisial RT dan EO mengklaim menjadi korban cyber bullying sejak identitas mereka disebarkan MS. Keluarga RT dan EO juga diklaim menjadi korban olok-olok.
UU ITE: Pengacara RT dan EO yakni, Tegar Putuhena menegaskan bahwa menyebarkan identitas pribadi orang lain bisa dikenakan pasal dalam UU Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE). Apalagi jika proses hukum masih berjalan atau belum ada pihak yang terbukti bersalah.
“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” kata Tegar seperti diberitakan Antara.
Baca Juga: Fakta Kasus Pelecehan Seksual di KPI Pusat, Korban Diperbudak Sampai Ditelanjangi | Asumsi
Awal Kasus: Sebelumnya, MS melaporkan lima pegawai KPI Pusat yang diduga melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap dirinya. Lima pegawai itu antara lain RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL. Mereka sudah diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9).
Kasus bermula ketika MS menceritakan pengalaman mengalami pelecehan seksual dari rekan sekerja di media sosial. Dia mengaku mengalami itu sejak beberapa tahun sebelumnya. Setelah viral, KPI melakukan pemeriksaan dan menonaktifkan delapan pegawai. Kepolisian juga mulai mengusut perkara tersebut usai korban mengajukan laporan.