Keuangan

Ada Layanan Pinjam Online Kripto, Bahayakah?

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Belakangan ini perusahaan pinjaman online banyak bermunculan. Bahkan ada pinjaman online menggunakan uang kripto.

Bentuk pinjaman online berbasis kripto sebetulnya bukan hal yang baru. Semenjak uang digital ini marak, muncul fintech peer to peer (P2P) lending berbasis transaksi kripto hingga Crypto Loan.

Crypto Lending

P2P lending berbasis uang digital ini dikenal sebagai crypto lending. Pinjaman online kripto ini bentuk alternatif dalam melakukan investasi aset kripto. Inti dari konsep crypto lending sebenarnya cukup sederhana. Peminjam sebagai pihak yang membutuhkan uang, dapat menggunakan aset kripto, mata uang fiat, atau stablecoin, yang dimiliki sebagai jaminan. 

Baca Juga: Mata Uang Kripto, antara FoMO atau Investasi? | Asumsi

Jaminan itu digunakan untuk mendapatkan pinjaman berupa mata uang fiat atau stablecoin. Sementara itu, pemberi pinjaman menyediakan aset kripto atau mata uang fiat yang diperlukan bagi peminjam dengan tingkat bunga yang sudah disepakati.  

Anda bisa memberikan pinjaman berupa aset kripto dan mendapat sejumlah bunga. Hal ini dikenal sebagai crypto lending.

Crypto Loan

Selain Crypto Lending ada namanya Crypto Loan. Pinjaman online ini sebetulnya merupakan alternatif lain dengan menggunakan uang kripto. Tiap perusahaan mempunyai maksimal pinjaman yang ditetapkan.

Asumsi.co sempat mengunjungi perusahaan Okex Indonesia yang melayani pinjaman kripto. Pengguna diperbolehkan meminjam senilai minimal 0.1 sampai 70 BTC. Untuk 1 BTC saat ini senilai Rp 462,597,100.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing P2P Lending dan pinjaman online berbasis kripto merupakan hal baru bagi OJK.

Karena selama ini, pinjaman online berbasis rupiah dan secara umum masih jarang orang yang tahu untuk memakai jasa P2P Lending ataupun pinjaman berbasis kripto.

Baca Juga: Tak Melulu dari Luar Negeri, Ini Uang Kripto Asal Indonesia | Asumsi

Ia menambahkan akan mempelajari dulu mengenai kegiatan pinjam meminjam menggunakan uang kripto dan akan melakukan konfirmasi ke Bappebti

“Kegiatan ini akan dikonfirmasi ke Bappebti Pak,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (14/7/2021).

Ia menyarankan agar masyarakat yang ingin meminjam online baik itu berbasis kripto maupun tidak, harus terdaftar di OJK. Untuk melihat daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak 157.

Kedua, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan meminjam untuk menutupi pinjaman lama dengan sistem gali lubang tutup lubang.

“Kalaupun terpaksa, pinjam untuk kepentingan yang produktif, agar mampu meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya.

Ia mengingatkan sebelum meminjam dipahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Jangan menyesal setelah meminjam.

Apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, ia menyampaikan sedapat mungkin langsung segera lunasi. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda. Lalu, laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id agar dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Indonesia Sumbang 1% Transaksi Bitcoin Dunia, Mulai Diminati? | Asumsi

“Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Kalau sudah pinjam di lebih dari lima pinjaman online, ini ada kecenderungan gali lubang tutup lubang. Jangan lakukan,” pesannya.

Terakhir, apabila mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

“Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Dan segera lapor ke polisi,” katanya.

Share: Ada Layanan Pinjam Online Kripto, Bahayakah?