Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka hendak melaporkan tujuh temuan dalam kejadian kebakaran yang menewaskan 49 narapidana tersebut.
Temuan Kejanggalan
Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Ma’ruf Bajammal mengatakan temuan yang diberikan ke Komnas HAM soal ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal dunia.
Mereka mengatakan identifikasi yang dilakukan tidak transparan.
Temuan berikutnya yaitu keluarga tidak bisa melihat jenazah. Petugas yang menyerahkan selalu melarang.
“Para keluarga korban terutama yang mengadu tetap bersikukuh ingin melihat untuk terakhir kalinya namun tetap saja tidak bisa,” kata Ma’ruf dikutip dari Antara.
Temuan lain yakni keluarga membeli sendiri peti jenazah. Itu dilakukan secara terpaksa karena peti yang disediakan pemerintah tidak layak.
Temuan keempat adanya indikasi intimidasi saat ahli waris menandatangani surat administrasi pengambilan jenazah korban.
Saat akan menandatangani surat tersebut, keluarga korban diminta secepatnya menyelesaikan.
“Atas dasar itu kami melihat adanya upaya intimidasi saat proses penandatanganan penyerahan jenazah,” ujar dia.
Adapun temuan kelima, ada upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris.
Temuan keenam, tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada keluarga korban setelah jenazah diserahkan.
“Sementara temuan ketujuh, terkait pemberian uang duka senilai Rp30 juta yang tidak cukup sama sekali,” kata Ma’ruf Bajammal
“Uang tersebut hanya habis untuk penghiburan atau kegiatan berdoa keluarga korban saja. Bahkan, ada yang terpaksa menomboki untuk kegiatan pascapemakaman,” kata dia.
Amnesti Massal
Ma’ruf menyampaikan pihaknya juga membawa tiga poin pokok atas kejadian tersebut.
Pertama, meminta pemerintah memulihkan status korban meninggal dengan memberikan amnesti massal terhadap korban.
Kedua, mendorong pemerintah beriktikad baik memberikan ganti kerugian yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban, dan ketiga meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Tanggapan Komnas HAM
Menanggapi tujuh temuan ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah seharusnya sejak awal sudah memikirkan soal pemulihan status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Salah satu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan ialah bagaimana pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, meskipun kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah berlalu, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Banyak cara yang bisa dilajukan pemerintah agar status para korban tersebut bisa dipulihkan saat akan dimakamkan.
“Perlu digarisbawahi insiden tersebut sama sekali tidak diinginkan oleh siapa saja, apalagi direncanakan atau dibayangkan,” ujar Anam.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Buntut Problem Lapas, Jokowi Diminta Evaluasi Yasonna Laoly Jelang Reshuffle
Tak Cukup Minta Maaf, Yasonna Laoly Diminta Mundur Pasca Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang