Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Tersangka baru: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan ketiga tersangka baru itu, yakni JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (pegawai lapas). Total tersangka saat ini sebanyak enam orang.
Penyidikan: Yusri mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan bahwa JMN lalai saat memasang instalasi listrik di lapas. Sedangkan PBB merupakan orang yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik.
“RS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatan sebagai bagian umum di lapas,” ujar Yusri.
Pasal: Ketiga tersangka diancam dengan pasal 188 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus: Kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021), sekitar pukul 01.45 WIB. Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas tersebut.
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Baca Juga: Kronologi dan Jumlah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Baca Juga: Fakta-fakta Kebakaran Lapas Kelas l Tangerang
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Gagapnya Pemerintah Tangani Penyalahgunaan Narkotika