Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Tangerang yang menewaskan 45 warga binaannya bermuara pada gagapnya pemerintah mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, penyebab utama over capacity di lapas adalah banyaknya warga binaan kasus narkoba yang ditahan alih-alih mendapat rehabilitasi.
Dalam konferensi pers yang dihelat secara daring, Minggu (12/9/2021), pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Maruf Bajammal. menilai banyaknya warga binaan kasus narkoba tak lepas dari penerapan UU Narkotika.
Revisi terhadap UU ini bukan sekali saja disuarakan oleh masyarakat sipil, namun pemerintah dan legislatif seolah setengah hati menggolkan revisi UU tersebut.
“Presiden, DPR, Kemenkumham tidak serius terhadap reformasi kebijakan narkotika. Kegagalan pemerintah dalam melakukan RUU Narkotika senyatanya telah mengakibatkan over kapasitas di lapas-lapas di Indonesia, termasuk Lapas Tangerang yang kapasitasnya melebihi 245 persen,” kata Maruf.
Sudah semestinya pemerintah segera merevisi UU Narkotika agar tidak berorientasi pada hukuman pemenjaraan. Mewakili koalisi yang terdiri dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, Maruf menyebut hal ini merupakan jalan utama untuk mengurai masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Meminta Presiden Jokowi dan DPR merevisi UU Narkotika agar tidak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan,” kata dia.
Baca Juga: Data Lapas Indonesia, Penuh Sesak Lebihi Kapasitas di 30 Provinsi
Kesalahan Sistematik
Dalam kasus kebakaran lapas Tangerang, Maruf menyatakan ada kesalahan sistemik yang tidak hanya mencakup pada masalah over kapasitas tetapi juga pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana lapas.
Koalisi pun menunjuk Menteri Hukum dan HAM, Dirjen pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkumham dan Kepala Lapas Tangerang sebagai pihak yang lalai.
“Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan, menunjukkan adanya kelalaian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum,” kata Maruf.
Posko Pengaduan
Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi korban maupun keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Tujuannya memberikan pendampingan secara menyeluruh. Maruf mengatakan, korban maupun keluarga korban dapat menghubungi hotline pengaduan di 08129533206.
“Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bono) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang,” ujarnya.
Senada, peneliti Imparsial Hussein Ahmad juga menyebut tidak seriusnya pemerintah merevisi UU Narkotika menjadi sebab utama masalah over kapasitas di Lapas. Menurut Hussein, RUU Narkotika yang berlaku saat ini cenderung membuat napi narkoba berakhir pada penahanan di penjara.
“Padahal banyak dari mereka adalah pemakai, jadi perlu dilihat mereka sebagai korban yang harusnya direhabilitasi di fasilitas yang disediakan pemerintah,” ujarnya.