Pemerintah menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) dari Rp300 ribu menjadi Rp275 ribu.
Tarif tersebut khusus di daerah Jawa dan Bali.
Turun Sedikit: Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan tarif PCR di Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.
Sementara di luar Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu. Kemenkes sudah melakukan evaluasi sebelum menetapkan harga tersebut.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan bali,” kata Abdul Kadir lewat konferensi pers, Rabu (27/10).
Berlaku: Tarif baru yang ditetapkan pemerintah itu berlaku mulai surat edaran diterbitkan pada hari ini.
Hasil Tes: Kadir juga mengatakan hasil tes PCR harus dikeluarkan maksimal 1×24 jam sejak swab dilakukan.
Dia meminta semua pihak yang melayani jasa tes PCR mematuhi ketentuan baru tersebut.
Evaluasi: Kemenkes sudah melakukan evaluasi sebelum menetapkan harga tes PCR.
Evaluasi mencakup perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR, jasa, reagen serta administrasi.
Baca juga:
Tarif PCR Dianggap Bisa Lebih Murah Jika Tak Ada Kepentingan Bisnis
Syarat PCR Semua Transportasi Cuma Beratkan Warga, Pemerintah Pun Sulit Mengawasi