Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mengungkapkan pihaknya akan segera mengeluarkan keputusan resmi terkait kasus kebocoran data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Data 279 juta penduduk Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan diduga dijual di forum hacker. Bocornya data BPJS Kesehatan sempat membuat heboh Indonesia dan Kominfo harus turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Sudah lima bulan sejak kasus itu terjadi. Menurut Dedy proses investigasi telah selesai dan lembaganya akan mengeluarkan hasil keputusan resmi dalam waktu dekat.
Kapan Diumumkan: Dedi belum bisa menyampaikan hasil keputusan resminya. Ia mengaku masih menunggu surat keputusan. “Kalau surat keputusannya sudah ada, baru akan disampaikan ke rekan-rekan sekalian,” ujar Dedy di Antara.
Apa yang sudah dilakukan: Dedy menegaskan Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran situs-situs yang memperjualbelikan data pribadi yang dicuri.
Langkah tersebut hanyalah satu di antara beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah dan meminimalisir potensi risiko kebocoran data yang lebih besar.
Himbauan Kominfo: Agar tidak terjadi lagi kasus kebocoran data, Dedy menghimbau berbagai para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perhatian lebih terhadap keamanan sistem dan data pengguna, menyusul maraknya kasus dugaan kebocoran data pribadi belakangan ini.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan bagi PSE, yaitu perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi, peningkatan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan perlindungan data pribadi, serta perbaikan dan pemutakhiran teknologi keamanan perlindungan data pribadi.
PSE Melanggar Diberi Sanksi: Dedy mengingatkan kepada para PSE bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), terdapat sanksi untuk para penyelenggara yang terbukti teledor, lengah, atau ada unsur kesengajaan terhadap kebocoran data pribadi.
“Adapun sanksi administratif yang dimungkinkan terdapat lima jenis, yaitu berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian layanan sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari data PSE,” katanya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mendukung perlindungan data pribadi melalui peningkatan literasi dan kesadaran perlindungan ini. Misalnya, jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Paling sering, adalah ketika masyarakat mengunduh suatu aplikasi, yang biasanya sudah ada syarat dan ketentuan. Jika teledor, dan biasanya untuk mempercepat unduhan, langsung menekan tombol, tanpa membaca lebih lanjut. Padahal di dalamnya ada concern dan persetujuan tentang seberapa jauh aplikasi itu disetujui untuk bisa mengakses data kita,” katanya.
Baca Juga