Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan polisi telah menyiapkan
pasal alternatif untuk menjerat pelaku pinjaman online ilegal. Dia mengatakan
pasal alternatif itu untuk membuat jera pelaku pinjol ilegal.
Pasal alternatif: Mahfud menyampaikan para pelaku
tidak hanya diancam dengan sanksi yang diatur dalam KUHP. Polisi juga akan
menjerat mereka dengan pasal dalam UU ITE.
“Secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita
kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal
29, Pasal 32,” ujar Mahfud dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Alasan: Mahfud menyampaikan pasal alternatif lantaran
pelaku mengancam korban untuk membayar pinjaman dengan gambar-gambar porno. Dia
menyebut banyak orang yang mengalami ancaman itu.
Imbauan: Mahfud meminta para korban untuk melapor
kepada polisi atau LPSK agar mendapat perlindungan.
Perkembangan kasus: Kabareskrim Polri Komjen Agus
Andrianto menyampaikan pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal dengan
57 tersangka yang tersebar di seluruh di Indonesia. Dia berkata kasus tersebut
juga sedang dalam analisis untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
Peringatan: Agus menegaskan pinjol ilegal akan terus
ditindak oleh polisi. Warga yang menjadi korban diminta untuk melapor untuk
mendapat pengamanan.
Baca Juga: