Isu Terkini

Rincian Aturan PPKM Level 2 Jawa-Bali, Dine In 60 Menit hingga Anak 12 Tahun Boleh ke Bioskop

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi. Foto: Unsplash.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan tentang penerapan kebijakan PPKM terbaru untuk wilayah Jawa-Bali. Kini, sejumlah wilayah di Jawa-Bali pun sudah memasuki Level 2 hingga 1 November mendatang.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Durasi makan: Dalam Inmendagri dijelaskan, saat ini ada 54 kabupaten kota yang bertatus PPKM level 2 wilayah Jawa-Bali. Salah satu aturan PPKM level 2 di wilayah ini adalah, durasi makan di restoran maupun warung makan (warteg) maksimal 60 menit.

“Diizinkan buka dengan protokol kesehatanyang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60  menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi aturan itu.

Bioskop: pemerintah juga telah membolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke dalam bioskop. Dengan syarat, didampingi oleh orang tua, dan restoran di bioskop pun telah diperbolehkan buka.

“Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran/ rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop, diizinkan menerima makan di tempat (dine in), dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,” lanjut keputusan tersebut.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM): Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Namun untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m, dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Tempat ibadah: Tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2, dengan maksimal 75% kapasitas atau 75  orang dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas Umum Dibuka: fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Informasi: sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Baca Juga: 

PPKM Diperpanjang, Masyarakat Harus Waspada Gelombang Ketiga COVID-19

Opsi untuk Pemerintah Cegah Lonjakan Covid Akhir Tahun Selain Bergantung pada Vaksinasi

Strategi Pemerintah Redam Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Share: Rincian Aturan PPKM Level 2 Jawa-Bali, Dine In 60 Menit hingga Anak 12 Tahun Boleh ke Bioskop