Isu Terkini

Dua Vonis Rizieq Shihab Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Irfan — Asumsi.co

featured image
Tangkapan Layar YouTube/PN Jakarta Timur

Mantan pentolan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab dijatuhi dua vonis pada Kamis (27/5/2021). Vonis itu masing-masing untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020 dan kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Vonis Kerumunan Megamendung

Dilihat dari siaran streaming persidangan Rizieq Shihab, vonis untuk kasus Megamendung adalah denda Rp 20 juta dengan ancaman hukuman lima bulan penjara jika denda tidak dibayarkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021), vonis ini dijatuhkan karena Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Vonis Megamendung terbilang ringan jika dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Amarah Rizieq Shihab di Persidangan: Sebut Bima Arya Bohong Sampai Ungkit Restu Pilkada Bogor | Asumsi

Putusan ringan diberikan hakim karena Rizieq diyakini tidak sengaja membuat kerumunan di Megamendung. Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga ke depan diharapkan dapat memberikan edukasi kepada pengikutnya.

Kendati demikian, Rizieq juga diberatkan karena tidak pernah membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.

Atas vonis kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan “pikir-pikir”. Tanggapan serupa juga dilontarkan jaksa penuntut umum.

Vonis Kerumunan Petamburan

Adapun vonis untuk kerumunan Petamburan, Rizieq diganjar delapan bulan penjara. Bersamanya turut juga lima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Sama seperti vonis Megamendung, vonis kerumunan Petamburan juga lebih ringan dari yang dituntut jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq dipenjara dua tahun dan mencabut haknya menjadi pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Baca juga: Sidang Virtual Rizieq Shihab Panas: Diwarnai Protes, Walkout, dan Ditunda | Asumsi

Majelis hakim menyatakan vonis yang juga ringan untuk kasus kerumunan Petamburan karena Rizieq dan lima terdakwa lain tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Rizieq cs hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebelumnya, pada agenda pledoi, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Begitu juga dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa. 

Sementara terkait kasus swab tes palsu, vonis Rizieq akan dijatuhkan pada pekan depan.

Penuh Drama

Kepulangan Rizieq pada 2020 setelah menyingkir ke Arab Saudi untuk beberapa tahun lamanya langsung diganjar sejumlah tuntutan. Beberapa tuntutan yang menjeratnya sebelum ia ke Arab memang tidak dilanjutkan. Namun sejumlah tuntutan baru seperti kerumunan Megamendung, Petamburan, dan swab tes palsu menjadi tuntutan hukum baru yang mesti ia hadapi.

Sebelum vonis, sejumlah drama turut mewarnai persidangan Rizieq.

Dalam catatan Asumsi, sepanjang Maret 2021 sidang Rizieq digelar secara virtual. Ini terkait dengan pandemi Covid-19. Namun Rizieq menolak sidang virtual tersebut. Beberapa kali dia meminta agar dirinya dihadirkan langsung ke ruang sidang di PN Jaktim dan bukan hanya lewat sidang virtual.

Baca juga: Sidang Online Lagi Berkali-kali, Begini Permintaan Rizieq Shihab | Asumsi

Sikap munarman, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota penasihat hukum Rizieq, tak kalah pedas. Pada sidang virtual 23 Maret 2021, Munarman meminta hakim melakukan skors lebih dulu untuk memutuskan atau menunda sidang di kemudian hari agar Rizieq bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Namun, di tengah penyampaiannya itu, jaksa tiba-tiba memotong pembicaraan dan hendak menyampaikan interupsi. Sontak, Munarman pun langsung bicara dengan nada tinggi hingga muncul perdebatan antara Munarman dan jaksa. 

“Tunggu dulu, jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah, ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib,” kata Munarman.

Tiga hari setelahnya, saat diizinkan sidang tatap muka, terjadi cekcok antara kuasa hukum Rizieq dengan petugas keamanan. Ini karena 12 orang tim kuasa hukum yang hadir, tidak diperkenankan masuk seluruhnya oleh penyelenggara sidang.

Salah satu anggota tim hukum, Muhammad Kamil Pasha, mengungkapkan kekesalannya atas hal ini. Penegak hukum seharusnya tak perlu ikut mengatur siapa saja kuasa hukum yang diperbolehkan dan tidak untuk ikut masuk ke dalam ruang sidang. Sementara di luar pengadilan, aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab pun terjadi. Kericuhan ini berujung pada diamankannya sejumlah simpatisan Rizieq.

Share: Dua Vonis Rizieq Shihab Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa