Isu Terkini

Sidang Online Lagi Berkali-kali, Begini Permintaan Rizieq Shihab

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, Kamis (23/3/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, sidang lagi-lagi digelar virtual dan Rizieq kembali melancarkan protes.

Sidang dibuka oleh hakim ketua Suparman Nyompa dari ruang sidang di PN Jaktim, termasuk jaksa penuntut umum dan pengacara. Sementara Rizieq, seperti sidang-sidang sebelumnya, hadir secara virtual dari gedung Bareskrim Polri.

Tak tinggal diam, Rizieq lagi-lagi meminta agar dirinya dihadirkan langsung ke ruang sidang di PN Jaktim dan bukan hanya lewat sidang virtual. Namun, permintaannya itu kembali tak berbuah manis.

​Baca Juga: Rizieq-Jerinx Walkout: Kenapa Sidang Online Ngotot Ditolak?

“Sebagaimana prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang di mana saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Rizieq.

Mendengar permintaan Rizieq tersebut, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada penetapan awal, bahwa persidangan tetap digelar secara online. Keputusan itu tetap sama seperti sidang-sidang sebelumnya, meski tim pengacara Rizieq ngotot melancarkan protes.

“Jadi, sebetulnya majelis hakim yang dipikirkan itu, ya, bukan masalah online-offline-nya, kecuali ada gangguan audio-visual, tapi yang paling mendasar di sini semata-mata hanya masalah pandemi COVID,” ujar ketua majelis hakim.

Perdebatan perihal sidang online ini pun terus berlangsung, bahkan sejak sidang pada 16 Maret, 19 Maret hingga hingga sidang hari ini 23 Maret.

​Baca Juga: Sidang Virtual Rizieq Shihab Panas: Diwarnai Protes, Walkout, dan Ditunda

Sekadar informasi, Rizieq terjerat tiga kasus sekaligus. Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020 lalu lantaran diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Kemudian, pada Desember 2020, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dari kedua kasus tersebut, Rizieq dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Lalu kasus terakhir, kasus di RS Ummi Bogor berawal saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan swab tes pada 27 November 2020. Namun, ia justru melakukan swab tes bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Share: Sidang Online Lagi Berkali-kali, Begini Permintaan Rizieq Shihab