Pelaksanaan sidang perdana eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung panas, Selasa (16/3/2021). Sidang dakwaan terkait kasus kerumunan Petamburan yang diwarnai protes dari tim kuasa hukum Rizieq itu akhirnya ditunda.
Adapun persidangan nantinya akan dilanjutkan pada Jumat (19/3). Keputusan penundaan dilakukan lantaran proses persidangan yang berlangsung virtual itu terus menuai protes dari tim kuasa hukum Rizieq.
Mulanya, Rizieq protes karena tidak dihadirkan secara langsung ke ruang sidang di PN Jakarta Timur. Ia merasa keberatan jika harus menjalani sidang secara virtual karena harus menghadapi berbagai hambatan seperti kualitas suara dan gambar yang buruk.
“Faktanya, ada beberapa tokoh kemarin saat sidang dihadirkan, seperti bapak Napoleon. Kalau ada tokoh dihadirkan dalam sidang, kenapa tidak? Ini diskriminasi perlakuan dalam persidangan,” kata Rizieq.
Baca Juga: Lautan Putih di Petamburan
Rizieq kemudian meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Ia menyebut sidang virtual justru merugikan dirinya sebagai terdakwa.
Adapun Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan tak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum berada di pengadilan.
Hakim lantas menskors sidang untuk memperbaiki kualitas audio. Setelah itu, sidang dilanjutkan, namun tim pengacara Rizieq masih menyampaikan protes, hingga akhirnya walkout karena hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan secara virtual. Aksi walkout juga dilakukan Rizieq yang keluar dari ruang persidangan di Mabes Polri.
“Maaf majelis hakim, kalau mau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang,” kata Rizieq.
Sidang yang berlangsung panas itu akhirnya diputuskan untuk ditunda oleh hakim.”Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3).
Baca Juga: Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Jadi Tersangka
“Permintaan jaksa tidak bisa kita lanjutkan karena suara tidak terdengar dengan jelas, ini akan diperbaiki dengan teknisi.”
Adapun Rizieq diadili terkait sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di antaranya terkait kerumunan Petamburan dan swab test. Perkara Rizieq ini teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Berikut rinciannya:
Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat:
Dakwaan
Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Kasus Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat:
Dakwaan
Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP
Kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor:
Dakwaan
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP