Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan produk obat dan kosmetik memiliki sertifikat halal mulai hari ini, Sabtu (17/10).
Wajib Sertifikasi: Yaqut mengatakan penerapan itu dilandasi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” ujar Yaqut mengutip Antara.
Bertahap: Kewajiban sertifikasi halal bagi produk gunaan masyarakat dilakukan secara bertahap.
Mengenai produk makanan, bahan tambahan pangan dan hasil penyembelihan, wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024.
Kemudian tahap kedua yakni pada 17 Oktober 2020-17 Oktober 2026, mencakup berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, serta obat bebas.
Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” kata Yaqut.
Cakupan: Yaqut mengatakan barang gunaan wajib sertifikasi halal demi rasa aman bagi masyarakat saat mengonsumsi.
”Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata dia.
Baca juga:
MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Asal China Halal, Dibuat Tanpa Najis
Superman Biseksual, Pemerintah RI Diminta Boikot DC Comics