Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa gim chip domino haram.
Komisi fatwa MUI Bengkulu sudah mendalami gim tersebut hingga menyatakan haram.
Judi: MUI Bengkulu menyebut gim chip domino haram karena termasuk judi.Gim tersebut mengandung unsur taruhan dan untung-untungan untuk mendapatkan materi.
“Kalau sudah jelas masuk judi, mau online ataupun offline sudah jelas haram,” kata Kepala Bidang Komisi Fatwa MUI Bengkulu, Supardi mengutip Antara.
Fatwa: Sejauh ini, MUI Bengkulu belum resmi mengeluarkan fatwa haram untuk gim chip domino. Akan tetapi, bakal dibahas dalam waktu dekat.
“Minggu ini akan kami rapatkan apakah nanti keluarnya dalam bentuk fatwah atau dalam bentuk nasehat saja,” kata Supardi.
Imbauan: MUI Bengkulu lalu meminta masyarakat untuk berhenti bermain gim chip domino karena mengandung unsur judi sehingga haram.
Gim itu juga membuat orang ketagihan dan tidak terasa menguras uang.
Aceh: Pada 2016 lalu, Majelis Permusyawaratan Aceh juga telah menetapkan gim chip domino haram karena merusak perilaku masyarakat.
Kala itu, ada tiga kasus cerai yang dilayangkan istri lantaran suaminya ketagihan bermain gim tersebut hingga kehabisan uang.
Baca Juga: