Bisnis

Mengenal Reksa Dana Syariah

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Namun, bagi sebagian masyarakat yang berencana melakukan investasi di pasar modal namun ingin tetap mepertahankan prinsip Syariah. Majelis Ulama sendiri sudah memberikan fatwa bagi masyarakat yang ingin berinvestasi melalui Reksa Dana syariah.

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Menurut Tejasari Asad dari Tatadana Consulting, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Yaitu emiten tidak boleh melakukan kegiatan usaha berupa perjudian dan permainan yang tergolong judi, jasa keuangan ribawi seperti bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi, antara lain asuransi konvensional, usaha yang menjual barang atau jasa haram. Di konvensional manajer investasi bebas memilih instrumen investasi yang ingin dikelola.

Pengelolaan Reksa Dana Syariah diawasi oleh DPS

Teja menjelaskan bahwa semua pengelolaan reksa dana Syariah tidak hanya diawasi oleh OJK, teteapi juga diawasi oleh oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

“Selain itu, DPS juga wajib melaporkan hasil pengawasan syariah minimal 6 bulan sekali kepada dewan direksi dan komisaris Manajer Investasi, DSN-MUI dan regulator. DPS juga akan memberikan rekomendasi atas penyaluran dana hasil cleansing kepada Manajer Investasi,” kata Teja saat dihubungi Asumsi.co, Minggu (11/7/2021)

Terdapat Proses Pemurnian

Uniknya, di Reksa Dana Syariah terdapat proses pemurnian portofolio apabila dilihat dalam pengelolaan reksa dana terdapat unsur non halal. Yaitu dengan menyisihkan sebagaian dari pendapatan yang masih mengandung unsur non halal sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Jenis Akad yang Digunakan

Ada dua jenis akad yang digunakan dalam investasi Reksa Dana syariah, akad Wakalah dan (akad Mudharabah. Akad Wakalah adalah penyerahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal yang dapat diwakilkan. Dalam konteks Reksa Dana syriah, akad Wakalah digunakan sebagai perjanjian antara pemodal dan Manajer Investasi.

Sementara, akad Mudharabah adalah penyerahan harta kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib maal alias pemilik dana.

Aman dan Halal

Seperti halnya Reksa Dana konvensional, Reksa Dana syariah adalah produk investasi resmi yang diatur dan diawasi oleh OJK. Dalam hal ini, OJK juga mengawasi Manajer Investasi yang mengelola, agen penjual yang menyalurkan produk, hingga bank kustodian yang menyimpan kekayaan dan menjalankan administrasi pengelolaan Reksa Dana.

“Karena Reksa Dana syariah dikelola berdasarkan prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ada pengawasan langsung dari Dewan Pengawas Syariah, maka Reksa Dana syariah dianggap produk yang halal untuk investasi,” kata Teja.

Reksa Dana Syariah Memiliki Risiko Yang Relatif Rendah

Teja menjelaskan bahwa seperti yang diberita di awal bahwa salah satu syarat bagi suatu instrumen investasi untuk bisa dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah adalah bahwa perusahaan penerbit instrumen tersebut tidak boleh memiliki utang melebihi 45% dari dari total asetnya. Dengan utang yang lebih kecil dibandingkan asetnya, maka perusahaan dinilai cukup sehat dan mampu memberikan imbal hasil yang menguntungkan.

Selain itu, adanya pembatasan bidang usaha perusahaan penerbit instrumen syariah juga membuat Reksa Dana syariah hanya dapat berinvestasi pada bidang usaha yang sehat dan dapat diandalkan, seperti infrastruktur, komoditas, manufaktur dan properti.

“Meski demikian, bukan berarti investasi Reksa Dana syariah bebas dari risiko ya. Seperti halnya Reksa Dana konvensional, tetap ada faktor risiko lainnya, misalnya Manajer Investasi yang wanprestasi, perubahan sosial politik negara, perubahan peringkat utang instrumen investasi, dan sebagainya,” katanya.

Berinvestasi sekaligus beramal

Adanya fitur cleansing pada reksa dana syariah membantu sebagai investor untuk dapat beramal. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pendapatan yang tak sesuai dengan prinsip syariah akan “dibersihkan” dengan cara menyalurkannya dalam bentuk amal.

Lalu, apa yang membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana konvensional? Mari kita simak ulasan berikut:

Investasi Murah

Meski industri dan sektor instrumen yang satu ini terbatas, tapi untuk modal awalnya sama seperti Reksa Dana konvensional yaitu dapat dimulai dengan Rp100 ribu.

Lebih Untung Mana?

Teja mengatakan apabila ditanyakan lebih untuk mana antara reksana Syariah atau konvensional sebetulnya tergantung saat kita pilih reksa dananya. Kalau salah pilih, returnya akan jelek, begitu juga sebaliknya.

“Sebetulnya ini lebih ke prinsip kalau syariah bagi orang islam yang ingin investasi lebih amanah dia kan maunya Reksa Dana Syariah. Dia nggak mikir untung atau enggak. Dia mikir ini jalan yang saya pilih, seperti kalau milih di bank, kan naruhnya di bank Syariah atau konvensional yang islam ada yang Syariah dan konvensional, ada juga yang Syariah. Begitu juga dengan Reksa Dana. Kalau ditanya mana yang lebih untung saya tidak bisa jawab,” katanya.

Share: Mengenal Reksa Dana Syariah